Dberita.ID, Kabupaten Solok – DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (30/11/2023).
Rapat yang digelar diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dihadiri Bupati Solok H. Epyardi Asda, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dody Hendra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivony Munir, Mulyadi, dan para anggota DPRD Kabupaten Solok. Paripurna tersebut jhga dihadiri Sedakab Solok Medison, S.Sos, M.Si,
Sekretaris DPRD Kab Solok Zaitul Iklas, unsur Forkopimda Kab Solok, serta tamu undangan yang berhadir.
Pada rapat tersebut, laporan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Bangar) dan TAPD terhadap APBD tahun anggaran 2024 disampaikan oleh Hafni Hafis.
Diketahui sebelumnya, bahwa lanjutan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan oleh Banggar bersama TAPD mulai dari tanggal 28 ampai 29 November 2023, serta rapat Tim Perumus tanggal 30 November 2023 diruang rapat pariurna DPRD Kab Solok.
Adapun rumusan hasil pembahasan rapat adalah sebagai berikut:
1. Diminta kepada Pemerintah Daerah agar memprioritaskan beberapa kegiatan pembangunan ruas jalan dalam kabupaten
2. Diminta kepada Pemerintah Daerah agar memasukkan program pembangunan Jalan Padang Licin yang akan menjadi jalan utama menuju Sariak Alahan Tigo pada dana DAK Tahun Anggaran 2025
3. Diminta kepada Pemerintah Daerah agar menambah kembali anggaran untuk ruas jalan Batu Banyak menuju Bukit Sileh
4. Menganggarkan dana hibah untuk organisasi Koni, KNPI serta organisasi lainnya
5. Agar menganggarkan gaji guru-guru TK yang mana TK tersebut sudah di Negeri kan
6. Agar menambah tunjangan untuk PPPK di bidang pertanian
7. Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 harus sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam pembangunan jangka menengah nasional, serta sesuai dengan RPJMD Kabupaten solok
8. Diminta kepada Pemerintah Daerah agar mempercepat pelaksanaan pekerjaan barang dan jasa pada APBD Tahun 2024
9. Melakukan optimalisasi pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD)
10. diminta untuk memperhatikan insentif untuk guru-guru honorer di Kabupaten Solok
Diketahui, pendapatan anggaran sebelum pembahasan RAPBD 2024 sebesar kurang lebih Rp1,2 Triliun, anggaran setelah pembahasan RAPBD 2024 sebesar kurang lebih Rp1,3 Trilun, surplus atau devisit Rp. 45 Milyar, anggaran setelah pembahasan RAPBD sebesar Rp46,7 Milyar.
Dengan adanya perubahan belanja dan pembiayaan maka terjadi perubahan struktur APBD, maka perlu dilakukan penyesuaian oleh TAPD.
Pendapat akhir fraksi secara prinsip, Banggar DPRD Kab Solok setuju Ranperda APBD Tahun 2024 untuk menjadi sebuah Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dengan pendapat seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.
Bupati Solok H. Epyardi Asda, dalam lapirannya mengatakan, pemerintahan kita sekarang, bersama silih berganti, penghargaan pun telah diperoleh oleh Kabupaten Solok ini.
Pendapatan Daerah Pada tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.309.235.530.832,00, belanja Daerah Sebesar Rp1.355.935.530.832,00, surplus/defisit sebesar Rp 46.700.000.000,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 46.700.000.000,00 dan pembiayaan Netto sebelum pembahasan Rp45.000.000.000.
Saya percaya kita semua mempunyai niat ingin mengabdikan diri untuk masyarakat Kabupaten Solok, sesuai dengan Tupoksi kita masing-masing
Terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan Dan Anggota DPRD dan TAPD yang telah melakukan pembahasan sampai disyahkan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD hari.
Sebagai informasi disampaikan Bupati, bahwa dia telah menandatangani Surat Edaran terkait larangan untuk Money Politik, dan barang siapa yang dapat menangkap dan membuktikan terjadinya money politik di Kabupaten Solok dan melaporkannya dan terbukti kita akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta.
Jangan cedrai Demokrasi dan tidak boleh membodohi masyarakat, mari kita berpolitik sopan dan santun sehingga tercipta kedamaian ditengah masyarakat, demi Kabupaten Solok yang kita cintai. (Vit)
Editor: Reza Fahlevi