Dberita.ID, Langkat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat, yaitu Donny Setha, Ralin Sinulingga, dan Antoni, Jumat (30/8/2024).
Pada Propemperda tahun 2025, terdapat enam judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diajukan. Dari enam Ranperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Langkat, dan tiga lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Ranperda inisiatif DPRD Langkat meliputi:
1. Ranperda tentang Ketahanan Pangan
2. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Ranperda tentang Pengembangan Desa Wisata
Sementara itu, tiga Ranperda dari Pemkab Langkat meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
2. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD)
3. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT. Langkat Setia Negeri
Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Langkat, H. Faisal Hasrimy, dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Azmaliah, menjelaskan secara rinci alasan-alasan pengajuan masing-masing Ranperda, termasuk latar belakang, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup dari setiap judul Ranperda yang diusulkan.
Faisal Hasrimy juga menegaskan bahwa pencabutan dua Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Langkat disebabkan oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sehingga Perda BUMD dan Perda PT. Langkat Setia Negeri tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda tahun 2025 ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, setelah seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan persetujuannya. Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengingatkan Pemkab Langkat dan DPRD Langkat untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Editor: Reza Fahlevi