Dberita.ID, Kab Solok — Pjs Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab Solok Medison, S.Sos, M,Si, menghadiri Rapat Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 di Ball Room Hotel Truntum Padang, Senin (4/11/2024).
Turut hadir Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, S.Fram, APT, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Armen Plani, S.A.P, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Mukhlis. SH, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Bupati, Sekretaris DPRD Kab Solok Zaitul Ikhlas, Anggota DPRD Kab Solok, Anggota TAPD Kab Solok, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kab Solok, para Camat se-Kab Solok atau yang mewakili.
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok dibuka Langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, APT yang dilaksanakan secara Tertutup untuk umum.
Sambutan Pjs Bupati Solok disampaikan oleh Sekda Medison mengatakan permohonan maaf dari Bapak Pjs Bupati Solok karena tidak dapatn hadir, dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada tanggal 31 Juli 2024.
Dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat.
Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan. Dapat kami sampaikan pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,-.
Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah.
Pengelolaan pendapatan daerah selalu menjadi persoalan berupa tingginya dominasi transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibanding pendapatan asli daerah. Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya PAD dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan.
Sebelumnya sambutan Ketua TAPD Kab Solok yang diwakili Oleh Sekretaris TAPD Kab Solok Indra Gusnady mengatakan, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota oengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 September 2024.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait nota penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, dan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penetapan target dan prioritas pengembangan daerah dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada tahun 2025. Secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.320.673.544.955,. Belanja Daerah sebesar Rp.1.343.173.544.955, dan pembiayaan netto sebesar Rp22.500.000.000,-.
Ringkas tentang Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, sekalipun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang, perumusan dan penataan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD, Rencana strategis dari masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD dan program hasil reses DPRD merupakan pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk menfinalkan program yang diajukan.
DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025
Dberita.ID, Kabupaten Solok — Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut diselenggarakan di Ballroom Hotel Truntum, Padang, pada Senin (4/11/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, APT; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen Plani, S.AP; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Mukhlis, S.H.; serta jajaran pejabat dan pemangku kepentingan terkait, seperti para staf ahli bupati, asisten bupati, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, anggota DPRD Kabupaten Solok, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok, kepala OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok, dan para camat atau perwakilannya se-Kabupaten Solok.
Rapat yang berlangsung tertutup ini dibuka oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, APT. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Medison, disampaikan permohonan maaf dari Pjs Bupati Solok yang berhalangan hadir karena adanya agenda lain yang tidak dapat diwakilkan. Medison menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pada 31 Juli 2024.
Dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten telah melakukan penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat. Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah disesuaikan dengan target kinerja pelayanan publik, kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta upaya peningkatan perekonomian masyarakat.
Struktur APBD mencakup beberapa komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, dan pembiayaan. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 menyebutkan pendapatan daerah sebesar Rp1.320.673.544.955,-. Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara optimal, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi guna mencapai kemandirian daerah.
Medison juga menyebutkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah masih menghadapi tantangan karena ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana perimbangan dari pusat. Namun, pemerintah tetap berupaya meningkatkan PAD sebagai sumber pendapatan yang signifikan dalam struktur pendapatan daerah.
Sekretaris TAPD Kabupaten Solok, Indra Gusnady, dalam sambutannya menuturkan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar Bupati Solok terkait Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan pada 18 September 2024. Selanjutnya, pada 19 September 2024, anggota Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terkait nota penjelasan Bupati, yang kemudian dijawab oleh pemerintah pada 20 September 2024.
Berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi makro nasional, regional, dan daerah, serta prioritas pembangunan, Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 menyusun struktur anggaran dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp1.320.673.544.955,-, Belanja Daerah sebesar Rp1.343.173.544.955,-, dan pembiayaan netto sebesar Rp22.500.000.000,-.
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, perumusan Rancangan APBD tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, RPJMD, rencana strategis setiap SKPD, hasil Musrenbang di semua tingkatan, forum SKPD, dan aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses DPRD. Semua ini menjadi acuan bagi tim perumus dalam memfinalkan program-program prioritas.
Penulis: Fit
Editor: Reza Fahlevi