Dberita.ID, Langkat – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Langkat menggelar Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan, Kamis (12/9/2024), di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat. Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, sebagai narasumber utama, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Langkat.
Sebanyak 72 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha, turut hadir. Forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang standar pelayanan publik sekaligus mempercepat proses pelayanan yang lebih mudah dan efisien.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Langkat, Edi Suratman, S.Sos, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta terkait standar pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Kami berharap kegiatan ini dapat mempercepat peningkatan layanan publik, terutama di bidang perizinan usaha,” ujar Edi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Marihat Panggabean, menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik. “Digitalisasi akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga dapat mencegah maladministrasi,” jelasnya.
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam sambutannya menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Langkat, terutama dalam bidang perizinan. “Pelayanan publik yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, cepat, dan mudah adalah prioritas kami. Kami berusaha memastikan setiap proses perizinan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Faisal.
Faisal juga menekankan pentingnya belajar dari praktik terbaik di daerah lain yang sudah lebih maju dalam hal pelayanan publik. “Kita harus terus belajar dari daerah yang lebih unggul dalam pelayanan publik, agar Kabupaten Langkat bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Langkat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ketua Rumah UMKM, Ketua Porda UMKM, akademisi dari STAI Jamiyah Mahmudiyah, serta perwakilan dari Kadin, HIPMI, Ombudsman RI, dan Pemerintah Kabupaten Langkat. Nota Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Langkat. (Red)
Editor: Reza Fahlevi