Dberita.ID, Langkat — Diduga terjadi pelanggaran aturan dalam sistem pengawasan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kabupaten Langkat. Salah seorang Pendamping Desa (PD) berinisial ZS, yang bertugas di Kecamatan Salapian, diketahui merangkap jabatan sekaligus menerima honor sebagai tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Kasus dugaan rangkap jabatan tersebut mencuat setelah ZS dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Langkat. Hal ini diketahui dari pengumuman resmi yang memuat Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Langkat melalui surat Nomor: 800.1.13.2/10/BKD/2025, tertanggal 10 September 2025 di Stabat.
Terkait hal tersebut, Koordinator TPP (TAPM) Kabupaten Langkat, Roni Neraswis, S.T., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (6/10/2025), mengaku baru mengetahui adanya rangkap jabatan setelah informasi tersebut beredar di grup komunikasi Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa.
“Kami baru tahu kalau saudara ZS ternyata juga tercatat sebagai tenaga honor daerah dan menerima honor dari APBD Langkat,” ujar Roni.
Roni menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui hal itu lebih awal karena tidak memiliki akses langsung terhadap data tenaga honor daerah. Menurutnya, data pegawai honor di lingkungan Pemkab tidak termasuk dalam basis data yang dapat diakses oleh pihak TPP.
“Pada bulan Agustus 2025 lalu, pihak Kementerian memang meminta kami mendata pendamping yang rangkap jabatan agar mengundurkan diri. Namun, khusus untuk ZS ini, kami baru tahu setelah muncul pengumuman PPPK. Kalau sejak awal kami tahu dia terdaftar sebagai honor daerah, tentu langsung kami minta mundur,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses seleksi PPPK bukanlah hal yang instan. Biasanya, kata Roni, peserta yang lulus sudah lama terdaftar dalam sistem seleksi.
“Kami juga tidak tahu dari mana harus mengakses data honor daerah, karena tidak ada link resminya. Sementara data yang bisa kami pantau hanya berasal dari Dapodik, Kemenag, dan Dikti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab). Awalnya saya masuk di Kabupaten Langkat ini pada tahun 2023, namun bukan sebagai Korkab, namun saat itu sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Langkat.
“Saat itu ZS memang sudah menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Salapian. Namun saya tidak tahu pasti sejak kapan ia mulai bertugas,” katanya.
Roni juga menegaskan bahwa ZS telah mengundurkan diri dari jabatan Pendamping Desa. Sejak 9 September 2025, ZS sudah tidak lagi menerima honor dari program pendampingan desa.
Saat ini, kami sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada pendamping lain yang merangkap jabatan, baik sebagai tenaga honor daerah maupun sebagai pengurus partai politik.
“Kami juga sedang menelusuri apakah ada pendamping yang aktif di partai politik. Kalau terbukti, tentu akan kami tindak. Mohon dimaklumi, akses data kami di daerah memang terbatas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pendamping Desa (PD) adalah tenaga profesional yang bertugas di tingkat kecamatan untuk membantu pemerintah desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pengawasan pelaksanaan APBDes. Selain itu, PD juga berperan mengoordinasikan serta memfasilitasi kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah binaannya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi