Dberita.ID, Tanjung Pura – Sebagai implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Pura melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil yang melibatkan jajaran regu pengamanan serta staf pengamanan pada Senin (19/08/2024).
Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Satuan Pengamanan, Efri Yanto, memimpin langsung apel kesiapan personel. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, dan implementasi program Back to Basics Pemasyarakatan yang telah diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Razia ini mencakup pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap blok-blok hunian. Blok hunian diperiksa secara teliti satu per satu, termasuk Kamar 2C, 5A, 1A, dan 2A. Efri Yanto, selaku Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas II B Tanjung Pura, turut terlibat langsung dalam pelaksanaan razia ini.
Hasil dari razia insidentil ini cukup memuaskan. Petugas berhasil menyita sejumlah barang yang ditemukan di dalam blok hunian. Para pemilik barang-barang yang dianggap berbahaya dan terlarang tersebut langsung mendapat peringatan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan benda-benda yang dilarang dimiliki oleh WBP, seperti sendok aluminium, mancis, senjata tajam (sajam), charger, dan headset. Barang-barang tersebut kemudian disita, diinventarisir, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku dengan dilengkapi berita acara.
Razia blok hunian WBP ini merupakan langkah progresif yang dilakukan secara insidentil untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, sajam, dan barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kegiatan razia di Rutan Tanjung Pura ini berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai, dan hasil dari razia tersebut akan dilaporkan serta ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)
Editor: Reza Fahlevi