
Dberita.ID, Aceh Tamiang – Polsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pelaku pencurian ternak sapi yang baru melakukan aksinya di areal perkebunan PT. Socfindo Sungai Liput, di Jakan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Kampung Karang Jadi, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD, Jum’at (20/01/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman, S.E, Sabtu (21/01), mengatakan, pelaku berinisial RHL, (46) wiraswasta, warga Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Sebelumnya pelaku tertangkap di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat saat sedang membawa Sapi curiannya menggunakan mobil Avanza”, ujar AKP Sudirman, seraya mengatakan, pengungkapkan penangkapan pelaku tersebut diketahui oleh pemilik sapi atasnama Ridwansyah (30), warga Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda.
“Saat itu Ridwansyah (korban) langsung mengecek ternak sapi miliknya di areal perkebunan PT. Socfindo, dan ternyata benar satu ekor lembunya sudah hilang”, kata AKP Sudirman.
Kemudian, lanjut AKP Sudirman, korban datang ke Polsek Kejuruan Muda untuk memastikan informasi tentang adanya penangkapan pelaku pencurian sapi oleh Polsek Kejuruan Muda. Setelah memastikan barang bukti bahwa sapi tersebut, ternyata benar miliknya. Saat itu juga korban langsung membuat pengaduan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut”, jelas Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman.
Dari pengamanan tersangka, sebut AKP Sudirman, turut diamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi warna hitam kecoklatan, kemudian 1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nopol B 1664 PKP dan 1 unit hp merk Oppo warna merah.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkap AKP Sudirman. (rn)