Dberita.ID, Kab Solok — Bupati Solok, diwakili Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, menghadiri diskusi publik dan penelitian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Solok tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian di Kabupaten Solok. Acara ini berlangsung di Gedung Solok Nan Indah, Kamis (11/7/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bidang Hukum Febriandi, SH, MH; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si, Kepala DPRKPP Retni Humaira, ST, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok Febrizaldi, para camat se-Kabupaten Solok, Walinagari di Kabupaten Solok, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan di Kabupaten Solok, Direktur Pengembang Perumahan di Kabupaten Solok, dan tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Solok.
Ketua pelaksana, Kepala DPRKPP, dalam laporannya menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan. Diskusi hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam penyusunan Ranperda tersebut.
“Diharapkan, diskusi publik dan penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, camat, Walinagari, kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, direktur pengembang perumahan, serta tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Solok.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemenkumham dalam penyusunan Ranperda ini. “Hal ini juga menyangkut salah satu tugas pokok kami di Kemenkumham sebagai perencana hukum secara nasional,” jelasnya.
Dalam menyusun Ranperda ini, pihaknya membutuhkan saran, masukan, dan informasi mengenai permasalahan yang ada di lapangan. “Ranperda ini akan digunakan sebagai payung hukum bagi kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait, pengembang, dan masyarakat,” tambahnya.
Asisten II dalam sambutannya menyatakan bahwa penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah. “Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, kualitas hidup masyarakat tidak akan meningkat secara optimal,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah yang akan kita bahas pada kesempatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok. Kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk,” lanjutnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan praktisi, untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta pemberian saran dan masukan dari seluruh peserta dalam proses perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian di Kabupaten Solok. (Fit)
Editor: Reza Fahlevi