Dberita.ID, Kab Solok – Bupati Solok diwakili oleh Sekda Kab Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Solok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ruang Sidang DPRD Kab Solok, Senin (2/10/2023).
Dalam penyampaian jawaban pandangan umum terkait Ranperda PDRD serta RPPLH tersebut, menurutnya bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi. Mari sama-sama kita jadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini kedepannya.
Kami akan menyampaikan pandangan yang berkaitan Ranperda PDRD dan kami sampaikan bahwa Pemda melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan pendataan restoran, tempat hiburan, penginapan dan parkir secara terus menurus untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan tentu kita juga akan melakukan kontribusi apa yang bisa dilakukan kepada kawan-kawan pelaku usaha tersebut.
Terkait pengoptimalan (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) dari Pajak Bahwa BKD telah melakukan pendataan semua tambang, dan terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan Ranperda yang baru dan yang lama ialah Ranperda yang baru ini jumlah pajak terdiri dari 9 item, sedangkan Ranperda yang lama ada 11 item. Terkait dengan opsen PKB dan BBNKB yang akan menjadi target pemda pada Tahun 2025 ialah perhitungan obsen PKB dam BBNKB ini adalah sebesar 60 %, yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar.
Mengenai penggunaan pajak dan restribusi daerah, pemda telah melakukan pendataan pajak dan restribusi, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dan mengenai optimalisasi BLUD, kami sampaikan bahwa BLUD memang terletak pada pendapatan restribusi daerah yang pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sehubungan dengan saran agar Ranperda harus dikukuhkan sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana, maka Ranperda PPLH Kab Solok yang disusun sudah diakomodir masukan yang disampaikan.
Untuk itu perlu dilakukan nya pemetaan dan penyusunan tata rumah terutama di Arosuka, akan kami jelaskan bahwa, adapun tuntutan lahan akibat pemukiman di Arosuka, luasannya belum mencapai 40 % sesuai dengan yang dipaparkan dalam dokumen amdal.
Paripurna tersebut diikuti oleh Forkopimda, pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan Mulyadi. Hadir juga anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris DPRD Kab Solok, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan rapat paripurna dalam rangka peresmian pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Solok periode sisa masa jabatan 2019-2024, yaitu Ali Hanafiah dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Penulis: Vit
Editor: Reza Fahlevi