Dberita.ID, Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban, larangan, serta sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang ini wajib dikuasai. Ini adalah ‘kitab suci’-nya pemerintahan daerah. Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah soal kewajiban, larangan, dan sanksi, karena hal ini memiliki konsekuensi hukum,” ujar Mendagri saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Mendagri menjelaskan, berdasarkan Pasal 67, kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional (PSN). Beberapa contoh PSN yang dimaksud antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga program ketahanan pangan.
Menurutnya, dukungan terhadap program-program prioritas nasional merupakan bentuk pelaksanaan visi dan misi Presiden, dan wajib diakomodasi dalam program kerja pemerintah daerah.
“Ini penting untuk dipahami dan didukung penuh oleh kepala daerah. Program strategis nasional harus diintegrasikan dalam rencana pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyinggung sanksi yang dapat dikenakan jika kewajiban ini tidak dijalankan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 68. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian tetap.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengingatkan larangan-larangan yang tertuang dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas atau wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut, atau akumulatif tujuh hari dalam sebulan, tanpa izin.
“Meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin akan berkonsekuensi. Kepala daerah bisa diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Rilis Puspen Kemendagri