
Tersangka Inisial I, Warga Desa Bubun, berserta BB Sabu yang diamankan Polsek Tanjung Pura. (Red-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Kepolisian Polsek Tanjung Pura meringkus seorang Warga Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (29/06/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Tesangka Inisial I (41) nelayan, Warga Dusun IV, Desa Bubun ini ditangkap pihak Kepolisian Polsek Tanjung Pura, di Jalan Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura, dengan Barang Bukti (BB) 3 paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto, Jumat (30/06/2023) mebenarkan telah mengamankan tersangka inisial I, di Jalan Umum Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura.
Kronologis kejadiannya, yakni berawal pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB, dimana Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya, di Dusun IV, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dan sedang membawa narkotika tersebut.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu untuk melakukan lidik. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di Jalan Umum Dusun VI, Desa Pematang Cengal, pelapor (angota Polsek) melihat sasaran dan memberhentikan laki-laki yang berboncengan tersebut. Namun pelaku yang dibonceng ada membuang sesuatu benda, selanjutnya petugas menyuruh laki-laki tersebut untuk mengambilnya, dan lalu mempertanyakan apa isinya?
Oleh tersangka, iapun mengatakan kalau benda itu narkotika jenis sabu. Dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku bernama inisial I, selanjutnya pelapor bersama anggota membawa tersangka dan BB ke Mapolsek Tanjung Pura guna proses hukum selanjutnya, dan melimpahkan tersangka dan BB ke Sat Narkoba Polres Langkat, sebut AKP S.Yudianto.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni berupa 3 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang kosong. Yang keseluruhannya dibungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning dibalut kertas tisu dan disimpan dalam bungkus rokok merek Dji Sam Su Black. Juga diamankan 1 unit sepedamotor Honda Jenis Revo warna hitam les biru dengan Nopol BK-5089-PAM, beber Kasi Humas Polres Langkat AKP S.Yudianto, sembarimengatakan BB diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 10.64 gram. (Red)
Editor: Reza Fahlevi