Dberita.ID, Kab Solok – Bertempat di SDN 06 Gunung Talang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatrra Barat, Badan Bank Tanah melaksanakan sosialisasi penguasaan cadangan umum negara, dan itu terkait tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok, Sabtu (13/1/2024).
Adapun materi sosialisasi dari Badan Bank Tanah, terkait tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, terkat dahulunya Pemerintah di Tahun 1990 telah memberikan izin HGU, yang bergerak pada perkebunan kopi, dan berlokasi di Bukit Gompong, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank Tanah Kabupaten Solok San Yuan sirait, menjelaskan, semula pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimana manfaatnya banyak hal. Ada multi fire efek, ada investasi, dan itu bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat.
Bisa meningkatkan perekonomian, dan bisa juga meningkatkan pendapatan bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya.
Dan pada Tahun 2010, Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi, dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan Krakatau Limo Sejati, baiitu telah diberikan peringatan 1,2,3,namun tidak diindahkan juga. Akhirnya pemerintah menarik HGU nya, dan dibekukan HGU nya.
Pada Tahun 2013, ditetapkankanlah itu sebagai tanah terlantar. Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara.
Menurut San Yuan Sirat lagi, tanah tersebut telah banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu ditata, ujarnya.
Kemudian pada Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021. Bank Tanah tugasnya adalah memastikan tanah tersebut bermanfaat, tidak terlantar.
Bank Tanah akan menata 450 ha, untuk reforma agraria, 200 ha disebarkan ke Pemda untuk dikelola oleh Pemda, diantaranya bisa untuk sarana pendidikan, bisa untuk sarana perkantoran, bisa untuk sarana kesehatan, bisa untuk sarana wisata, bisa untuk perkebunan milik Pemda, itu kewenangan penuh Pak Bupati, sebutnya.
Menurut Yuan Sirat lagi, kepada petani yang telah menggarap di dalam HGU, akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Diberikan 10 tahun untuk memastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual. Setelah 10 tahun, akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan, bahwa dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.
“Sebenarnya dengan adanya program ini akan ada kejelasan status tanah kita, yang bapak/ibu garap tersebut,” ujar Retni Humaira.
Retni Humaira menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang terkait 200 ha yang diperuntukan bagi pemerintah daerah, yakni untuk pengembangan infra struktur ke lokasi. Pemerintah daerah akan selalu memberikan fasilitas melalui berbagai program, misal pembukaan jalan dengan ekscavator dan pembangunan jalan usaha tani, dan lain sebagainya.
Yang penting status tanah nya jelas. Dengan status yang jelas, dapat kita lakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui Dinas Pertanian nantinya, atau jika sudah ada pemukiman, bisa juga dibuka jalan lingkungan, tuturnya.
Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, menurut Yuan Sirait, pada hari Selasa tanggal 17 Januari akan dilakukan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, dan dilanjutkan dengan pengukuran. Setelah itu dilakukan inventarisasi data-data penggarap.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat nantinta tetap dilakukan pengukuran oleh BPN. Masyarakat yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati yang hadir pada kesempatan tersebut menyambut gembira kegiatan tersebut.
Salah seorang Ketua Kelompok Tani di lokasi tersebut, Musrizal mengatakan sangat bangga dengan adanya langkah dari pemerintah tersebut karena dengan demikian masyarakat penggarap akan memperoleh kepastian haknya. Musrizal juga menyampaikan terima kasihnya kepada Badan bank tanah, Pemerintah Kabupaten Solok, Badan Pertanahan Nasional dan pihak-pihak lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.Pt, Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank tanah, San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang, M. Jhony, Unsur Forkompimcam Gunung Talang Wali nagari Koto Gadang Guguak, Yulianir, Peserta Sosialisasi, petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau Steel yang berada di nagari Koto Gadang Guguk. (Fit)
Editor: Reza Fahlevi