• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Afandin Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Langkat Terkait 2 Ranperda

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
2 Juli 2022
in DAERAH, POLITIK
0
Afandin Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Langkat Terkait 2 Ranperda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Dberita.ID, Langkat – H Syah Afandin, S.H, selalu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, memberikan jawaban terhadap padangan umum Delapan (8) Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jum’at (1/7/2022).

Jawaban disampaikan pada rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, di Stabat. Pandangan umum terkait dua (2) usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat Langkat.

Sesuai Surat Keterangan Bupati Langkat No:188.34-1457/HUK/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal surat pengantar penyampaian Ranperda.

1. Ranperda perubahan atas Perda No.8 tahun 2018, tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun.

2. Ranperda perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016, tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.

Pandangan umum disampaikan oleh masing-masing juri bicara fraksi.

1.Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Fraksi Partai Golkar.
2.Hotland Sitompul, S.T, dari Fraksi PDI Perjuangan.
3.Suwarmin dari Fraksi Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK).
4.Safi’i dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI).
5.Simon Predi dari Fraksi Partai Demokrat.
6.Sisanol Fahmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
7.Sukardi dari Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem).
8.Azman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Adapun jawaban dan tanggapan dari Afandin, yakni sebagai berikut:

Pertama, Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Afandin menjelaskan, perubahan susunan perangkat daerah diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Gunanya memberikan layanan terbaik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan masing-masing OPD pelaksanaan pelayanan publik.

“Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.

Hasilnya Pemkab Langkat berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23. Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.

Terkait masih banyak eselon II (dua) dari jajaran perangkat daerah yang masih dijabat pelaksana tugas. Afandin menjelaskan, akan menjadi perhatiannya. Kedepan pihaknya segera mengisi jabatan yang kosong dengan pejabat definitif dengan mempedomani mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan terkait kesejahteraan dan kejelasan masa depan guru honorer di daerah terpencil. Afandin sepakat bahwa guru honorer khususnya di daerah terpencil perlu ditingkatkan kesejahteraannya. Karena telah berdedikasi mendidik anak bangsa daerah terpencil.

“Kita berharap ada regulasi pusat yang berpihak pada kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer,” sebutnya.

Selajutnya Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan peran Ranperda tentang perubahan atas Perda No.8 tahun 2018, tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Perubahan Perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan.

Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam peraturan pemerintah No.22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis.

Yakni sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 tahun 2021, tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangannya.

Bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional, pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan limbah B3 harus membuat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping” jelasnya.

Sambung Afandin, berdasarkan lampiran IX PP No.22 tahun 2021 bahwa prinsip limbah B3 mempunyai konsep “Cradle to grave”.

Yaitu punya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur mengontrol dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampah terkubur pada penanganan akhir.

Terkait audit perizinan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan dapat dijelaskan sejak undang-undang No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja berlaku perizinan limbah B3 sudah ditiadakan.

Sebagai penggantinya dibuatlah rincian teknis untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 dan kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan diberikan persetujuan teknis dan kelayakan operasional berdasarkan peraturan pemerintah No.22 tahun 2021 dan Permen LHK No.6 tahun 2021.

Apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka akan diberikan sanksi sesuai PP No.22 tahun 2021 lampiran 15, tentang jenis dan tingkat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan pada tabel 4.

“Pelanggaran bidang pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 ada pada Perda Kabupaten Langkat No.8 Tahun 2018, tentang pengelolaan limbah B3,” jelasnya.

Sedangkan untuk perizinan, Afandin mengatakan sejak tahun 2019 sampai sekarang penerbitan izin TPS (Tempat Pembuangan Sampah) limbah B3 sudah melalui sistem OSS yang terintegrasi ke pemerintah pusat.

Adapun sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, berupa teguran lisan tertulis dan sanksi administrasi.

“Sangsi ini, salah satunya diberikan kepada pabrik kelapa sawit PT Jaya Palma Nusantara di Kecamatan Gebang,” ungkapnya.

Terkait keberadaan rumah sakit swasta yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, menurut Afandin sudah memiliki izin TPS limbah B3 medis. Dan Puskesmas sudah berkoordinasi ke Dinkes terkait kepemilikan dokumen lingkungan hidup dalam bentuk UKL UPL, untuk segera mengusulkan permohonan rincian teknis limbah B3 terkait pengelolaan limbah B3 medis.

Terkait tenaga teknis, kata Afandin, tim verifikasi rincian teknis Dinas Lingkungan Hidup Langkat sudah ada. Namun belum memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda No.8 Tahun 2018 tentang pengolahan limbah B3 bersifat pengaturan teknis dalam pengelolaan limbah B3 saja,” katanya.

Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dalam hal ini pajak dan retribusi Daerah, Afandin menerangkan bahwa pengaturannya diatur dalam Perda tersendiri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dinyatakan bahwa terdapat seluruh pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda. Serta menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebelumnya diketahui, Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, S.E. Dihadiri segenap wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan para pejabat dijajaran Pemkab Langkat, serta undangan lainnya.(red/ril)

Dibaca 275
Tags: #LANGKATBERI JAWABAN PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD LANGKATDPRD LANGKATPARIPURNAPLT. BUPATI LANGKAT
Previous Post

Rapat Paripurna, Pokir Hasil Reses DPRD Langkat Ditetapkan

Next Post

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Peredaran Narkotika ke Penghuni Tahanan

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Peredaran Narkotika ke Penghuni Tahanan

Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Peredaran Narkotika ke Penghuni Tahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024