Dberita.ID, Jakarta — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengumumkan Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP).
Pengumuman seleksi tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-272 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andap Budhi Revianto pada tanggal 30 Juli 2024.
“Dimulai Selasa kemarin, kami telah membuka Selter untuk jabatan Dirjen PP. Informasi mengenai pendaftaran, persyaratan umum dan khusus, serta jadwal dan tahapan pelaksanaan dapat diakses melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id,” ujar Andap dari ruang kerjanya, Rabu (31/07/2024).
Andap menjelaskan para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, manajerial, dan sosial sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik, dan beberapa persyaratan umum lainnya.
“Adapun persyaratan khusus mengatur tentang syarat pangkat minimal, menyerahkan LHKPN dan SPT tahunan dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut,” ungkapnya.
Andap juga menekankan bahwa segala tahapan proses Selter ini akan menerapkan prinsip profesionalitas dan transparansi untuk menghindari penyimpangan.
“Kami akan profesional dan transparan dalam Selter ini. Anggota Panitia Seleksi merupakan orang-orang kapabel yang terdiri dari praktisi maupun akademisi. Hal ini semata-mata untuk mendapatkan the right person on the right place,” ujar Andap selaku Ketua Panitia Seleksi.
Selanjutnya, Andap mengajak para pendaftar yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka ini. “Seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta pengembangan karir,” ajak Andap.
Sebagai informasi, Selter ini diselenggarakan berdasarkan terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.
“Sebelumnya, jabatan Dirjen PP diemban oleh Saudara Asep Nana Mulyana yang saat ini mengemban tugas baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung,” tutup Andap. (Ril)
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Kemenkumham RI