Dberita.ID, Kab Solok — Bupati Solok, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, bersama kepala OPD terkait, memaparkan proposal DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu untuk Tahun Anggaran 2025. Pemaparan ini dilakukan secara virtual dengan pihak Kementerian PUPR, Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa (9/7/2024).
Dalam sambutannya, Medison mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan DAK Tematik Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu untuk Tahun 2025. Medison menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, usulan DAK Tematik belum berhasil karena beberapa persyaratan belum terpenuhi.
“Kami mengusulkan kawasan di Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, karena nagari ini berbatasan langsung dengan Kota Solok dan termasuk dalam RTRW untuk penataan kota. Penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah menjadi masalah utama di nagari ini, yang luasnya mencapai 9,8 hektar dan termasuk daerah rawan bencana,” ujar Medison.
Kepala DPRKPP, Retni Humaira, menjelaskan bahwa pengusulan kembali Nagari Tanjung Bingkuang untuk Tahun 2025 didasarkan pada RTRW yang menyatakan nagari ini masuk dalam penataan kota. Nagari ini juga merupakan daerah yang mendukung kegiatan pertanian, tetapi infrastruktur yang ada belum memadai.
“Berdasarkan SK Bupati Solok Nomor: 653-389-2022, Nagari Tanjung Bingkuang masuk kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayah sekitar 9,8 hektar. Tujuan pengusulan ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh serta memperkuat fasilitas publik,” jelas Retni.
Manfaat yang diharapkan dari DAK ini adalah peningkatan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan di pemukiman kumuh, penurunan luas pemukiman kumuh, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Profil kawasan kumuh yang diusulkan meliputi Jorong Lakuak dan Jorong Sambuang. Pemugaran akan dilakukan untuk mengatasi masalah seperti kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat, jalan lingkungan yang rusak, kurangnya drainase, serta pengelolaan sampah dan air limbah yang belum memadai. Setelah penanganan, diharapkan tingkat kekumuhan menurun dari “kumuh sedang” menjadi “tidak kumuh”.
Pihak Bappenas, PUPR, dan Kementerian ATR/BPN memberikan masukan dan saran untuk perbaikan usulan DAK tematik PPKT Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Krisna DAK. (Fit)
Editor: Reza Fahlevi