Dberita.ID, Langkat – Sat Narkoba Polres Langkat meringkus seorang tersangan berikut barang bukti 2 plastik poybag yang berisikan tanaman ganja dikediaman di jalan Sutomo Gang Kenangan, Lingkungan V Krida Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (15/11/2023) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K, S.H, M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H, M.H, menerangkan bahwa pelaku penyalah gunaan narkotika dengan cara menanam ganja.
Tersangka berinisial seorang laki-laki atasnama S.I (35). Tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat berikut barang bukti ganja yang ditanam di polybag.
Kasat narkoba AKP Hardiyanto menambahkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, kita bersama Tim opsnal unit II mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwasanya di sebuah rumah beralamt di jalan Sutomo Gang Kenangan Likungan V Krida Baru, Kecamatan Babalan, dketahui ada seorang laki-laki yang diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
Selanjutnya kita dan anggota Opsnal Unit II menuju lokasi sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu kita tiba dilokasi dan ada melihat 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumahnya, kemudian kita bersama tim pun mengamakan pelaku, ungkapnya.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan berhasil menemukan 2 polybag hitam tanaman ganja di halaman belakang rumah pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya 2 batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman adalah milik nya.
Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Diwaktu yang sama Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I,K, S.H, M.H, menegaskan ini wujud Polres Langkat tidak main-main dalam memberantas narkotika diwilayah Hukum Polres Langkat, ujar AKBP Faisal. (Red)
Editor: Reza Fahlevi