Dberita.ID, Kab Solok – Pengadilan Agama Koto Baru dan Instansi Vertikal dan beberapa SKPD Teknis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menanda tangani kerjasama. Termasuk soal keamanan dan pelayanan persidangan, serta penyelesaian perkara, dan pemenuhan administrasi perceraian anggota Polri, serta kewajiban pasca perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru. Penandanganan kontra kerjasama itu dilakasanakan di Gedung Solinda Arosuka, Kabupaten Solok, Kamis (26/10/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa instansi, diantaranya Polres Solok Kota tentang penanganan keamanan dan pelayanan persidangan dan penyelesaian perkara, serta pemenuhan administrasi perceraian anggota Polri dan kewajiban pasca perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru.
Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok tentang pengukuran tanah terhadap pelaksanaan pemeriksaan setempat, eksekusi, pendaftaran dan pengakatan Sita dan saksi ahli. Kemudian Kementerian Agama Kabupaten Solok tentang pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perkawinan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok tentang peningkatan pelayanan masyarakat terkait data informasi, data perceraian dan data SDM. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Solok tentang Kependudukan dan pencatatan sipil dan pengadilan agama terintegrasi .
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok tentang layanan pemeriksaan kesehatan dan edukasi kesiapan fisik dalam permohonan perkara dispensasi kawin bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Solok tentang layanan konseling bagi anak dan orangtua pemohon. Dinas Sosial Kabupaten Solok tentang perlindungan hukum terhadap anak, penyandang disabilitas serta pengurusan pengangkatan anak dan perwalian.
Dinas Kominfo Kabupaten Solok tentang penyampaian informasi, program kerja, inovasi Pengadilan Agama Koto Baru serta konsultasi online yang dilakukan menggunakan media publikasi Pemerintah Kabupaten Solok PT. Pos Indonesia Cabang Solok tentang pengiriman surat tercatat, dokumem batang dan produk pengadilan.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, juga dihadiri Bupati Solok H. Epyardi Asda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat DR. Drs. H. Pelmizar, M. Hi , Wakil Ibu. Drs. H. Rosliani, SH, MA, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru , Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kapolres Solok Arosuka dan Kapolres Solok Kota.
Hadir juga Kepala Kementerian Agama Kabupaten Solok, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok, Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Solok, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, tamu undangan yang berhadir.
Bupati Solok H. Epyardi Asda, mengatakan, siang ini kita telah melaksanakan MoU (kerja sama) antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan beberapa Instansi Vertikal dan SKPD Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Kerjasama ini merupakan sebuah keharusan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan. Kolaborasi dan kerja sama ini dalam rangka meningkatkan servis level kita kepada masyarakat, mempermudah segala urusan seluruh masyarakat .
Maka dari itu saya merasa sangat senang sekali memfasilitasi kegiatan ini, dan Pemerintah Kabupaten Solok akan selalu menjaga dan menjalin kerjasama dengan seluruh pihak. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini akan tercapai cita-cita kami untuk menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat, ucapnya.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat, DR. Drs. H. Pelmizar, M.Hi, mengatakan, Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas pokoknya tentu akan sangat terkait dengan berbagai macam instansi.
Maka dari itu kerja sama ini sangat diperlukan dalam mendukung dan menyokong tugas-tugas pokok Pengadilan Agama. Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk menegakkan azaz peradilan, serta untuk memperpendek rentang kendali dan mempermudah peradilan, maka 10 perjanjian kerjasama telah di tandatangani pada hari ini.
Harapan kami perjanjian ini dapat di implementasikan dengan sebaik-baiknya, dan atas nama pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat mengucapakan terimakasih kepada bupati, karena telah dapat memfasilitasi perjanjian kerjasama ini, tuturnya. (Vit)
Editor: Reza Fahlevi