Dberita.ID, Langkat – Polsek Hinai-Polres Langkat, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan jasa penawaran bisa menggandakan uang. Peristiwa penipuan tersebut terjadi di Jalan Umum Dusun V, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Langkat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, menerangkan, berdasarkan keterangan Waka Polsek Hinai, IPTU Tunggul Situmeang, S.H, bahwa laporan pelapor Sri Lestari (52) warga Jalan Utama, Dusun V, Desa Sukajadi, Hinai menyebutkan, bahwa pelapor melaporkan, bahwasanya beliau telah ditipu oleh terlapor inisial “M” (31) warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Dan pelaku inisial A M (60) warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Hinai.
Kronologis kejadiannya, sebut AKP Yudianto, yakni berawal terjadinya penipuan dan penggelapan pada Sabtu (30/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui telephone, dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang, maka pelapor tertarik.
Oleh Turiah menyarankan, agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000,- kepada orang yang akan menggandakan uang. Dimana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp1 milyar. Maka, pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah, yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an. Ramli.
Dan pada Senin 02 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terlapor M dan A.M tiba dirumah pelapor, yang mana pelapor didampingi saksi atas nama Jaya Permana. Lalu terlapor melakukan ritual untuk penggandaan uang, disalah satu kamar tidur pelapor. Dan dari ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa 2 buah keris, 1 buah botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, 1 buah piring kaca berisi pasir, dan sendok makan stainless.
Selanjutnya ada juga barang berupa 1 kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak-kotak,1 buah sajadah, 1 buah botol bekas berisi air, 1 buah hekter, 2 tasbih besar dan kecil, 1 syal warna merah putih,1 botol kecil minyak duyung, 2 buah gunting besar dan kecil, 1 helai kain kafan, 1 buah plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul, 1 buah gunting kuku.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan ritual oleh terlapor, ia menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan oleh terlapor, selanjunya mengambil sajadah dan ditutupkan disebuah kotak kosong.
Kemudian oleh terlapor mengatakan kepada pelapor, bahwa kotak tersebut jangan dibuka, karena uang yang ada didlm kotak masih goib, dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya terlapor esok hari, sebut terlapor saat itu.
Setelah terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur, karena pelapor akan berjualan. Akan tetapi, uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambil uangnya adalah terlapor.
Selanjunya pada Selasa 04 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB, terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. Oleh Terlapor meminta uang kapada pelapor sebesar Rp1 juta. Kemudian pelapor membuka kotak, dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor.
Merasa tertipu, kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana, dan melarang pelapor untuk mengirim uang lagi kapada terlapor. Dan oleh Jaya Permana mengatakan kapada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- apabila terlapor datang ke rumah pelapor.
Setelah berkomunikasi, saksi dan terlapor akan datang ke rumah pelapor. Kemudian Saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun pada Rabu (04/10/2023) sekira pkl 14.00 WIB. Dan terlapor M datang bersama A.M ke rumah Pelapor.
Pada saat itu, dirumah pelapor sudah ada Kadus VII Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah pelapor dan langsung mengamankan terlapor “M” dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto. (Zrah)
Editor: Reza Fahlevi