Dberita.ID, Langkat – Polsek Stabat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang selama ini bersembunyi di tempat persembunyiannya, di rumah kontrakan, di Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (7/9/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Huseian Siamatupang, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan, pelaku penganiayaan inisial DM, perempuan (23) warga Dusun III Batu VIII, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, telah diamankan di Polsek Stabat.
Kronologis kejadiannya, sebut AKP Yudianto, yakni bermula pada Minggu 29 Agustus 2023, sekira pukul 12.00 WIB. Dimana korban berinisian BA (23) warga Dusun V Karya Citra, Desa Besilam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, saat itu sedang berada di Pekan (pusat keramaian) bersama saksi inisial TA sedang melihat-lihat jilbab, tiba-tiba datang pelaku DM, dengan mengendarai sepeda motor, dan spontan meludah di depan pelapor.
Kemudian pelapor menegurnya “sopan sedikit kau” akan tetapi terlapor tidak menjawab, melainkan langsung menjambak rambut pelapor, dengan tangan kanannya, dan menjedutkan kepala korban ke tiang gantungan jilbab. Sedangkan tangan kiri pelapor mencakar muka terlapor berulang-ulang ke wajah pelapor.
Selanjut pelapor saat itu berusaha melepaskannya, namun karena jambakan pelapor terlalu kuat, sehingga saksi inisial TA dan TR yang berada ditempat kejadian memisahkan mereka.
Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka bengkak di jidat, luka gores di pelipis, dihidung dan luka diujung kuku jari tengah tangan kiri.
Akibat kejadian itu, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Stabat, agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Kapolsek Stabat, AKP Feri Ariandi, S.H, M.H, saat itu, setelah menerima laporan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Henri N.Opusunggu, S.H melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Kamis 7 September 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Henri N.Opusunggu dan anggota berhasil mendapat informasi, bahwa terlapor berada di tempat persembunyiannya, di rumah kontrakan, di Lingk VI, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Kemudian personil membawanya ke Polsek Stabat, untuk proses selanjutnya.
“Kasus penganiayaan ini sudah tangani, dan Polres Langkat akan tetap melakukan penyelidikan, serta mencari para pelaku tindak pidana lainnya,” ungkapnya, sembari mengatakan, hal itu memang tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian dalam melayani segala laporan dari masyarakat, baik dimanapun bertugas. (Red)
Editor: Reza Fahlevi