Dberita.ID, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan I Tangkahan Sere, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (12/8/2023).
Tersangka inisial AZ (30) laki-laki, warga Lingkungan I Tangkahan Sere, Kelurahan Pangkalan Batu, Brandan Barat.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 4 bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang berat bruto 0,66 gram. Kemudian 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.
Selanjutnya 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam abu- abu, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah plastik asoi warna putih, 2 lembar uang pecahan Rp100.000,- 1 lembar uang pecahan Rp10.000,- yang total uang Rp 210.000,-.
Kapolres Langkat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP. S.Yudianto, Minggu (13/8/2023) membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB, dimana Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H, M.H, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya, di Lingkungan I Tangkahan Sere, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan me-merintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, S.H, untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.00 WiIB, Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku bernama inisial AZ sedang berada di depan rumah warga sambil duduk. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku sedang tampak duduk, kemudian melarikan diri ketika tampak petugas. Namu petugas pun langsung mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat itu dilakukan penggeledahan badan, dan didapati di tangan sebelah kiri ada 4 bungkus paket plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya sesuai yang diatas.
Saat itu, setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti (BB) tersebut miliknya, dan BB tersebut juga diakui untuk dijual lagi nantinya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya, sebut AKP S.Ydudianto. (Red)
Editor: Reza Fahlevi