Dberita.ID. Taput – Aktivitas penambangan galian C diduga tidak memiliki izin atau illegal yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha masih tetap berjalan mulus, meski ada himbauan larangan melakukan penambangan pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumut.
Lokasi penambangan pasir illegal tersebut berada di Sungai Aek Sigeaon dan Sungai Aek Situmandi. Kegiatanya mulai dari Kecamatan Tarutung, Siatas Barita, hingga ke DAS Batangtoru di Kecamatan Pahae Julu dan Pahae Jae.
Ironisnya, plank himbauan dilarang menambang pasir dari Pemerintah Kabupaten Taput telah terpasang di dekat sebuah jembatan, dan tak jauh dari lokasi tambang pasir, namun oknum pengusaha seakan tidak menghiraukannya.
“Saya heran, mengapa tambang pasir tersebut tidak ditertibkan oleh petugas berwenang. Ini telah berlangsung dua tahun terakhir. Memang sudah pernah ditertibkan oleh Sat Pol PP Pemkab Taput beberapa waktu lalu. Namun sekarang beroperasi lagi,” ungkap M Panggabean, seorang warga Desa Pansurnapitu, Selasa (08/08/2023) kepada dberita.id.
Lebih lanjut dikatakannya, akibat penambangan pasir ini, jalan umum menghubungkan beberapa desa seperti ke Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Desa Pansurnapitu dan Desa Siraja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita, menjadi rusak parah. Kerusakan jalan ini akibat truk pasir bertonase besar yang melintas dijalan umum, dan getaran truk berdampak juga terhadap rumah warga.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Taput, Rudi Sitorus, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait galian C Illegal yang marak di Taput mengatakan, pihaknya akan turun ke lokasi. “Kita akan cek ke lokasi,” ujarnya singkat. (Tul)
Editor: Reza Fahlevi