
Dapur pengolahan minyak mentah/condensate ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. (Red-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Pengolahan minyak mentah secara ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, ternyata tidak bisa dihentikan atau di tutup oleh penyidik hukum. Hal ini jugalah yang menjadi tanda tanya bagi warga. Merekapun mempertanyakan, ada apa ini, kok bisa gak dihetikan atau ditutup, apa sumua sudah menerima upeti?
“Dapur pengolahan minyak mentah (Condensate) itu mengolah minyak tanpa izin. Hasil olahannya dijadikan BBM jenis solar, bensin dan minyak tanah atau minyak lampu,” sebut Adi (bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga Tanjung Pura, Kamis (11/5/2023).
Adi mengatakan, pemasakan minyak terbesar di Tanjung Pura berada di Desa Pantai Cermin dan Desa Lalang. Warga didesa itu banyak minta usaha itu ditutup atau dihentikan, karena sangat membahayakan warga, bahkan tak jarang dapur pengolahan minyak mentah itu meledak dan terbakar, serta memakan korban jiwa.
Kemarin dapur pengolahan minyak Condensate milik RA meledak, tepatnya di Dusun Wampu-Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (18/4/2023), tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB.
Disebut-sebut, dari peristiwa itu terdapat satu orang korban mengalami luka bakar, namun saja, korban yang teluka disembunyikan (dilindungi) sihingga luput dari pemberitaan.
Warga berharap, pemasakan/pengolahan minyak ilegal yang ada di Tanjung Pura ditutup atau di hentikan karena melanggar UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Informasi dirangkum awak media, terdapat lebih kurang 30 dapur pengolahan atau pemasakan minyak mentah/Condensat ilegal berada di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, diantaranya di Dusun Mergat, Dusun Wampu, Dusun Teluk Nibung dan Dusun Getek 2. (Red)
Editor: Reza Fahlevi