
Dberita.ID, Langkat – Nelayan di Langkat mulai resah, terkait maraknya aktifitas kapal pukat trawls (pukat hela dasar) atau disebut juga dengan pukat harimau, pukat grandong, yang masih beraktivitas di perairan Kuala Brandan, Selat Malaka, Kabupaten Langkat, Sumut. Kapal dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan itu membuat keresahan nelayan tradisional di Pangkalan Brandan dan sekitarnya.
Diketahui pukat tarik yang dilarang penggunaannya oleh negara ini, kian hari kian meraja lela beroperasi dikawasan pantai yang merupakan zona penangkapan ikan bagi nelayan tradisional.Kapal tersebut beroperasi siang dan malam, dan terkesan dibiarkan oleh pihak hukum atau instansiterkait. Padahal pukat tersebut merusak biota laut dan terumbu karang.
Beberapa nelayan penjaring asal Pangkalan Brandan mengaku kegiatan kapal pukat tarik jenis pukat harimau ini dapat ditemui sekitar 7-8 mil laut dengan jarak sekitar 1 jam perjalanan laut dari Pangkalan Brandan.
Tidak tanggung-tanggung sekali menarik pukat, kapal ini berkelompok beroperasi hingga 6 kapal, dengan tonase tangkapan besar disekitar pesisir pantai Kuala Brandan, dimana kapal pukat ini berasal dari daerah Belawan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat Drs T.M Auzai, saat dikonfirmasi Selasa (18/04/2023) sore melalui pesan aplikasi WhatsApp mengatakan, nanti kita koordinasikan dengan PSDKP Belawan, biar bisa sama-sama melakukan patroli pengawasan bersama dengan pihak Airud, karena mereka yang punya kapal.
Dilain pihak, Kasatpol Airud Polres Langkat IPTU Heru Ediyanto saat dikonfirmasi mengatakan, lporan ini sudah kami terima tanggal 7 April 2023 lalu. Adapun tindakan yang dilakukan dengan melakukan patroli menggunakan kapal Polisi di sekitar TKP, sebutnya.
Disinggung apakah ada kapal pukat tarik yang ditangkap, dirinya mengatakan, sejauh ini belum ada kapal pukat harimau maupun pukat grandong yang ditangkap, karena aktifitas mereka berjalan dan berpindah-pindah tempat.
“Kita masih melakukan tindakan persuasif karena ada tahapan guna melakukan penangkapan, apakah mereka melanggar batas atau keluar jalur. Saat ini Kapal Polisi 20-26 masih berada dilaut melakukan patroli di perairan Serapuh,” terang Kasatpol Airud IPTU Heru Ediyanto.
Hingga saat ini, para nelayan di Langkat sangat berharap, dinas terkait dan Pol Airud bersikap tegas, dan menertibkan segala aktivitas pukat tarik yang tidak ramah lingkungan dan dilarang. (Red)
Editor: Reza Fahlevi