• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPHN: Ini Tindakan Kejahatan dan Kriminal Anak untuk Dicegah

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
18 Maret 2023
in NASIONAL
0
BPHN: Ini Tindakan Kejahatan dan Kriminal Anak untuk Dicegah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana. (Kemenkumham-Dberita.ID)

Dberita.ID, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mencatat sejumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tiga kategori kasus teratas yang ditangani BPHN lewat program bantuan hukum gratis meliputi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan kasus lain semacam perundungan atau bullying. Fakta ini sangat memprihatinkan, maka dari itu BPHN memfokuskan akan bergerak melakukan pembinaan secara langsung kepada anak-anak di sekolah.

“Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM, melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN menilai sangat memprihatinkan. Kita tidak bisa bergerak di hilir (pemberian bantuan hukum gratis) dan mesti mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara langsung kepada anak-anak di sekolah,” kata Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima dberita.id, Jumat (17/3/2023).

Berikut ini merupakan diagram persentase jenis tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak yang mendapat Bantuan Hukum dari BPHN Tahun 2020-2022:

Jenis tindak kejahatan dan perilaku kriminal anak yang menerima bantuan hukum litigasi anak dari BPHN Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Dalam konteks pencegahan, Widodo menyampaikan, BPHN memiliki kewenangan memberikan pembekalan dan pembinaan hukum secara langsung kepada siswa/I sekolah.

Melalui peran dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum, siswa/I sekolah akan diberi pemahaman seputar tindakan-tindakan yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penjelasan mengenai tanggung jawab anak dalam hal mereka terlibat kasus sebagai pelaku anak.

Berikut diagram penerima bantuan hukum litigasi anak tahun 2020-2022:

Sebagai informasi, kurun waktu 2020-2022, tercatat kasus Anak Berhadapan dengan Hukum berjumlah 2.338.

Adapun anak pelaku yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.

Adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, terkait dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain-lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Sebetulnya, program pembekalan dan pembinaan kepada anak usia remaja rutin dilakukan oleh BPHN melalui para pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Hanya saja, Widodo menghendaki agar program bertajuk “BPHN Mengasuh” ini digelar secara serentak dan terpadu, tanggal 20 Maret sampai 14 April 2023. Nantinya 527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia ditambah ribuan advokat dan Paralegal yang tergabung dalam OBH yang terakreditasi BPHN periode 2022-2024.

Nantinya, Widodo akan membuka secara langsung kick off program BPHN Mengasuh ini pada tanggal 20 Maret 2023 pekan depan.

“Ada 527 pejabat fungsional Penyuluh Hukum, 6.208 advokat, dan 5.744 Paralegal akan berkolaborasi dalam program BPHN Mengasuh,” tutup Widodo. (Kemenkumham)

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 184
Tags: #JAKARTABPHNTindakan Kejahatan dan Kriminal AnakUntuk Dicegah
Previous Post

Hutan Negara di Desa Tapak Kuda di Rambah Pakai Excavator

Next Post

Jumat Barokoh, Satres Narkoba Polres Langkat Bagikan Sembako ke Warga

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Jumat Barokoh, Satres Narkoba Polres Langkat Bagikan Sembako ke Warga

Jumat Barokoh, Satres Narkoba Polres Langkat Bagikan Sembako ke Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024