• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

BPD Harus Mengundurkan Diri Jika Calon Perangkat Desa

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
8 Maret 2023
in DAERAH, DESA
0
BPD Harus Mengundurkan Diri Jika Calon Perangkat Desa
0
SHARES
390
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Karikatur perangkat desa. (Int-Dberita.ID)

Dberita.ID, Langkat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki pungsi sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sesuai UU Desa Bab I, Pasal 1 angka 4.

 

Informasi dirangkum dberita.id, pengurus/anggota BPD yang masih bestatus aktif, jelas tidak boleh. Namun, jika pengurus/anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri/tidak aktif, tentu syah-syah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

 

Jika BPD aktif mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa, sebaiknya mengundurkan diri dulu. Ada persyaratan dan larangan BPD yang tertuang dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Undang-Undang RI Tahun 2014 Tentang Desa, di Pasal 57 dan 64 Huruf (e)

Pada pasal 57 menyebutkan, persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. Bukan sebagai perangkat desa pemerintahan desa

f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

 

Pada pasal 64 menyebutkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. Menyalahgunakan wewenang;

d. Melanggar sumpah/janji jabatan;

e. Merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan perangkat desa

f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. Sebagai pelaksana proyek Desa;

h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

Hal yang sama pun dipertegas kembali dalam Permendagri 110 Tahun 2016, Pasal 13 dan 26 huruf (e).

 

Pada pasal 13 menyebutkan, Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. Bukan sebagai perangkat pemerintah desa

f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

 

Pada pasal 26 menyebutkan, Anggota BPD dilarang:

a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. Menyalahgunakan wewenang;

d. Melanggar sumpah/janji jabatan;

e. Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa

f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. Sebagai pelaksana proyek Desa;

h. Menjadi pengurus partai politik; dan/ataui. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

Sebelumnya, Kabid PMD Langkat, Sefian Ardy,  ketika di konfirmasi, Selasa (7/3/2032) terkait, pengurus BPD yang ingin mencalonkan jadi perangkat desa apakah harus mengundurkan diri jabatan BPD, walaupun masih proses pemberkasan (pengantaran berkas di panitia) untuk proses penjaringan dan penyaringan? Ardy menjawab Ia.

 

“Ada aturannya, maka bila BPD ingin menjadi calon Kades dan Perangkat desa, maka BPD harus mengundurkan diri dulu,” sebut Ardy, seraya menjawab kembali aturan itu dijelaskan juga pada Permendagri 110 Tahun 2016, Pasal 13 dan Pasal 26 huruf “e”. (Red)

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 907
Tags: #LANGKATBPDHarus Mengundurkan DiriJika Calon Perangkat Desa
Previous Post

Pengungkapan Pupuk Palsu, Pangdam I/BB: Bukti Nyata TNI AD Mendukung Program Ketahanan Pangan

Next Post

Syah Afandin Menghadiri Pengukuhan Rektor USU Sebagai Guru Besar

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Syah Afandin Menghadiri Pengukuhan Rektor USU Sebagai Guru Besar

Syah Afandin Menghadiri Pengukuhan Rektor USU Sebagai Guru Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Generasi Muda Terselamatkan, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur, Atas Kado Besar di HUT RI ke-80

Generasi Muda Terselamatkan, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur, Atas Kado Besar di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Danpasmar 1 Laporkan Kenaikan Pangkat kepada Pangkormar

Danpasmar 1 Laporkan Kenaikan Pangkat kepada Pangkormar

13 Agustus 2025
Lurah Tanjung Pura Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Lurah Tanjung Pura Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

10 Agustus 2025
Satu Rumah Panggung di Tanjung Pura Ludes Terbakar, Dua Rumah Lain Terimbas

Satu Rumah Panggung di Tanjung Pura Ludes Terbakar, Dua Rumah Lain Terimbas

9 Agustus 2025

Recent News

Generasi Muda Terselamatkan, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur, Atas Kado Besar di HUT RI ke-80

Generasi Muda Terselamatkan, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur, Atas Kado Besar di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Danpasmar 1 Laporkan Kenaikan Pangkat kepada Pangkormar

Danpasmar 1 Laporkan Kenaikan Pangkat kepada Pangkormar

13 Agustus 2025
Lurah Tanjung Pura Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Lurah Tanjung Pura Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

10 Agustus 2025
Satu Rumah Panggung di Tanjung Pura Ludes Terbakar, Dua Rumah Lain Terimbas

Satu Rumah Panggung di Tanjung Pura Ludes Terbakar, Dua Rumah Lain Terimbas

9 Agustus 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Generasi Muda Terselamatkan, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur, Atas Kado Besar di HUT RI ke-80

Generasi Muda Terselamatkan, Karang Taruna se-Sumut: Terima Kasih Pak Gubernur, Atas Kado Besar di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Danpasmar 1 Laporkan Kenaikan Pangkat kepada Pangkormar

Danpasmar 1 Laporkan Kenaikan Pangkat kepada Pangkormar

13 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024