
Dberita.ID, Langkat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki pungsi sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, sesuai UU Desa Bab I, Pasal 1 angka 4.
Informasi dirangkum dberita.id, pengurus/anggota BPD yang masih bestatus aktif, jelas tidak boleh. Namun, jika pengurus/anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri/tidak aktif, tentu syah-syah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Jika BPD aktif mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa, sebaiknya mengundurkan diri dulu. Ada persyaratan dan larangan BPD yang tertuang dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang RI Tahun 2014 Tentang Desa, di Pasal 57 dan 64 Huruf (e)
Pada pasal 57 menyebutkan, persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. Bukan sebagai perangkat desa pemerintahan desa
f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Pada pasal 64 menyebutkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan perangkat desa
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Desa;
h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Hal yang sama pun dipertegas kembali dalam Permendagri 110 Tahun 2016, Pasal 13 dan 26 huruf (e).
Pada pasal 13 menyebutkan, Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. Bukan sebagai perangkat pemerintah desa
f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Pada pasal 26 menyebutkan, Anggota BPD dilarang:
a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. Menyalahgunakan wewenang;
d. Melanggar sumpah/janji jabatan;
e. Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa
f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. Sebagai pelaksana proyek Desa;
h. Menjadi pengurus partai politik; dan/ataui. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Sebelumnya, Kabid PMD Langkat, Sefian Ardy, ketika di konfirmasi, Selasa (7/3/2032) terkait, pengurus BPD yang ingin mencalonkan jadi perangkat desa apakah harus mengundurkan diri jabatan BPD, walaupun masih proses pemberkasan (pengantaran berkas di panitia) untuk proses penjaringan dan penyaringan? Ardy menjawab Ia.
“Ada aturannya, maka bila BPD ingin menjadi calon Kades dan Perangkat desa, maka BPD harus mengundurkan diri dulu,” sebut Ardy, seraya menjawab kembali aturan itu dijelaskan juga pada Permendagri 110 Tahun 2016, Pasal 13 dan Pasal 26 huruf “e”. (Red)
Editor: Reza Fahlevi