
Dberita.ID, Langkat – Kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) yang diklaim di atas lahan milik HGU PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), ternyata berlanjut, dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Terkait kasus tersebut, telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Diduga pelaku pencurian 1 TBS kelapa sawit ini bernama Josef Sitepu warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Menurut Hinca, dirinya sangat prihatin dengan kasus yang dialami Josef Sitepu, mengapa bisa sampai ditahan serta dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat, karena hanya karena didakwa mencuri 1 tandan kelapa sawit yang nilainya hanya Rp30 ribu.
Hinca selaku anggota Komisi III DPR RI ini merasa prihatin. Ia mendapatkabar setelah membacara berita di harian Topmetro yang di posting akun Facebook Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Langkat terkait permasalahan yang ditangani Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Menurut salah seorang Tim PH terdakwa, Ukurta Tony Sitepu, S.H, CPM, bahwa Hinca Panjaitan telah menghubungi dirinya dan menanyakan kronologis hingga status kehidupan terduga pelaku yang dikasuskan oleh pihak PT. LNK.
“Intinya Pak Hinca merasa prihatin atas kasus yang dialami klien kami Josef Sitepu. Pak Hinca juga minta dikirimi berkas dakwaan dan BAP untuk dipelajari beliau. Bahkan Pak Hinca jika ada waktu akan turun meninjau pada saat persidangan di PN Stabat. Karena target kita sebagai PH untuk membebaskan klien kami yang dari awal kasusnya sangat menarik dan tidak adanya rasa keadilan baik dari penyidik hingga JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat,” ujar Tony.
Sementara itu, Tim PH terdakwa yang terdiri dari Tumpal Hamonangan Simanjuntak, S.H, CPM, Ukurta Tony Sitepu, S.H, CPM, dan Kokoh Aprianta Bangun, S.H, CPM, serta Harianto Ginting, AMd, S.H, sangat memberi apresiasi kepada sosok Hinca Panjaitan dari Komisi III DPR RI yang peduli dengan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Hinca, mengapa DPR RI yang jauh di Jakarta bisa peduli dengan kasus 1 tandan kelapa sawit ini. Sementara DPRD Langkat seperti tutup mata dan telinga dengan permasalahan yang dialami masyarakat kecil yang tersandung hukum di Kabupaten Langkat,” ujar mereka kepada media ini, Selasa (07/2/2023).
Sebagaimana diketahui, persidangan kasus 1 tandan sawit senilai Rp30 ribu di PN Stabat dipimpin Hakim Ketua Andriansah, S.H, M.H, Dicki Irvandi, S.H, M.H, Zainal Hasan, S.H, (masing-masing Hakim Anggota) dengan JPU dari Kejari Langkat Aryanvi Kanta Diprama, S.H, dan Maura Meralda Harahap, S.H, akan disidangkan kembali, Rabu (08/2/2023).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P.Sinaga, S.H, saat dikonfirmasi terkait kasus terdakwa Josef Sitepu mengapa sampai ke persidangan dan tidak di Restorative Justice (RJ)?
Menurut Hendra, awalnya pihak Kejari sudah berupaya melakukan RJ kepada terdakwa Josef. Namun pihak perusahaan tidak bersedia kasus Josef tersebut di RJ kan.
“Karena RJ itu salah satu syaratnya kan harus sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban. Namun dalam kasus Josef pihak perusahaan (korban) tidak bersedia di RJ kan. Sehingga berkas nya harus kita limpahkan ke Pengadilan,” terangnya melalui WhatsApp, Selasa (07/2/2023).
Sumber: topmetro