
Dberita.ID, Binjai – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati S.E, M.Si, meninjau langsung kondisi korban pelecehan seksual pada anak usia 12 tahun, yang sementara ini tinggal di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (06/01/2023).
Kedatangan Menteri PPPA beserta rombongan, diantaranya Juwita Rizqya, Fidua Herawati, Muhammad Hidayat dan Riri Satria. Kedatangan mereka disambut oleh Sekdako Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.ik, M.H., Plt. Asisten I Pemkab Langkat Drs. Hermansyah, M.IP, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai Yushilda Usman, S.Sos, M.AP, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kabupaten Langkat dr. Sadikun Winoto, Kadis Sosial Kabupaten Langkat Muhammad Taufik, S.STP, M.AP., Camat Sei Lepan M. Iqbal, S.E
Namun, rencana awalnya Menteri PPPA RI beserta rombongannya ini akan berkunjung ke kediaman korban pelecehan seksual tersebut, mendadak dibatalkan, karena keluarga korban sudah hadir di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai.
Dikatakan I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pihaknya melalui Pemkab Langkat dan Pemprovsu, sepakat akan memberikan pendampingan yang terbaik buat korban.
“Kita sudah sepakati bersama, kebetulan disini ada dua daerah yaitu Kabupaten Langkat, dan Provinsi Sumatera Utara, maka akan memberikan pendampingan yang sebaiknya. Dan untuk Kanit PPA Kabupaten Langkat, tentunya akan segera menindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media usai menemui keluarga korban di Kantor P3AM Kota Binjai.
Sedangkan untuk korban, lanjut Menteri PPPA, untuk sementara waktu akan tinggal di salaah satu rumah (pemilik perkebunan tempat orangtua korban bekerja). Dikarenakan lebih aman dan nyaman buat korban.
“Karena selama ini bersama keluarga sipemilik kebun, mungkin untuk sementara waktu ini korban biar bersama mereka,” ucapnya
“Sembari menunggu proses pendekatan sampai nanti, maka korban kita bawa ke tempat atau rumah yang aman. Korban untuk sementara waktu akan tinggal bersama dengan keluarga sipemilik kebun,” ungkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati, seraya mengatakan bahwa hal tersebut sudah disepakati dengan Pemprovsu.
Lebih lanjut dikatakan Menteri PPPA RI, berbagai pertimbangan pun menjadi alasan agar korban diberikan tempat yang layak dan aman. “Karena dia masih usia anak, tentu korban masih belum bisa mengurus dirinya, dan tentunya akan dilakukan pendampingan terbaik,” pungkasnya.
Pun begitu, lanjut I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pihaknya dalam waktu dekat ini, isi korban akan dibawa kerumah yang aman. Sedangkan untuk prosesn hukumnya, pihaknya akan segera ditindaklanjuti.
“Rencananya minggu depan korban akan dibawa. Setelah proses itu, kita lakukan proses selanjutnya, yaitu pemulihan dan dikembalikan ke orangtuanya agar korban dapat meneruskan pendidikannya,” urainya.
Disoal berapa usia kehamilan korban, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengaku bahwa sampai saat ini usia kehamilannya sekitar 8 bulan.
“Kondisi kehamilan korban sekitar 8 bulan. Sebagai korban, tentunya kita harus melindungi. Apalagi korbannya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” demikian tutup Menteri PPPA RI.
Sementara itu, dari data yang berhasil dirangkum awak media, dari berbagai sumber, korban yang diketahui masih berusia 12 tahun, diketahui sudah hamil sekitar 8 bulan karena menjadi korban pelecehan seksual.
Namun karena kondisi yang dihadapinya, korban yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (Kelas VI) akhirnya harus putus sekolah.
Menurut salah seirang siperawat keluarga korban, selama ini diketahui bekerja disebuah perkebunan miliknya. Karena hamil, keluarga korban pun sempat diusir oleh warga sekitar dari tempat tinggalnya yang berada di sekitar perkebunan tersebut.
Seorang warga yang merawat keluarga korban, yang merupakan warga Binjai itu pun langsung berinisiatif untuk memindahkan korban beserta keluarganya ke perkebunan miliknya mood yang lain. Usai pindah, barulah diketahui bahwa anak tersebut merupakan korban pelecehan seksual setelah seorang mandor perkebunan menceritakan kejadian sebenarnya kepada Suami siperawat keluarga korban.
Hal itu diperkuat dengan cerita orangtua korban kepada suami perwat korban, sembari meminta agar bersedia merawat anaknya.
Usai mendapat restu dari orangtuanya, pada 25 Desember 2022 lalu, akhirnya sipewat keluarga korban bersama sang suami menjemput korban yang saat itu dikabarkan sudah hamil sekitar 6-7 bulan.
Soal kehamilan korban, silerwat menceritakan bahwa pertama kali diketahui dari gurunya yang melihat ada perubahan fisik dan tingkah laku dari tubuh korban, terutama cara berjalannya yang terlihat berbeda dari biasanya.
Kejanggalan itu pun disampaikan kepada orangtua korban yang langsung memeriksakannya ke bidan terdekat, sehingga diketahui hamil. Bidan Setmpat mengatakan bahwa usia kehamilan korban sudah sekitar 8 bulan dan sesuai anjuran dokter, pada akhir Januari ini akan menjalani operasi sesar. Sebab akan banyak resiko bila korban melahirkan secara normal.
Pun begitu, kondisi psikologis korban saat ini terlihat membaik. Hal itu terlihat dengan kesehariannya yang bermain-main dengan teman sebayak nya dan tidak terlihat depresi.
Kasus ini juga menjadi viral setelah warga menceritakan kejadian itu melalui media sosial (medsos) seperti Tik tok. Isu yang berkembang, pelaku pencabulan adalah abang korban. (Dian)