Dberita.ID | Batam – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Minggu (31/5/2026).
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana.
Selain sebagai hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, remisi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan pemasyarakatan dalam memberikan motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Momentum pemberian remisi Hari Raya Waisak ini menjadi sarana yang bermakna bagi para penerima untuk meningkatkan kesadaran diri, memperkuat nilai-nilai spiritual, serta terus berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Batam.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam mengatakan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
“Remisi yang diberikan pada peringatan Hari Raya Waisak ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui peringatan Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan kasih sayang, Rutan Batam berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momen tersebut sebagai sarana refleksi diri untuk memperbaiki sikap, meningkatkan keimanan, serta membangun harapan baru selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan, sehingga mereka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Editor: Reza Fahlevi
Penulis: Topan















