Dberita.ID | Langkat — Kegiatan revitalisasi sekolah pascabanjir di SMP Negeri 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan. Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari dana APBN Tahun 2026 itu diduga tidak dijalankan sesuai prinsip swakelola dan dinilai kurang transparan kepada publik.
Pantauan di lapangan, papan proyek revitalisasi sekolah diduga tidak memuat informasi secara lengkap. Selain itu, posisi pemasangan plank proyek juga dinilai kurang terbuka karena tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat maupun pengguna jalan.
Diketahui, SMP Negeri 2 Tanjung Pura memiliki dua lokasi bangunan sekolah. Lokasi utama berada di Jalan Pemuda No. 125, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Sekolah tersebut diketahui menerima bantuan revitalisasi dampak banjir sebesar Rp2.542.000.000 pada Tahun Anggaran 2026.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pekerjaan pembangunan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun, pelaksanaan kegiatan diduga hanya formalitas karena pekerjaan disebut-sebut diborongkan kepada pihak luar dan dikerjakan oleh pekerja dari luar Kecamatan Tanjung Pura.
Dalam plank proyek disebutkan pekerjaan dilaksanakan selama 180 hari kalender. Namun, pada papan proyek tidak tercantum pihak pengawas maupun konsultan teknis. Selain itu, di lokasi sekolah kedua di Desa Pekubuan juga disebut belum terdapat papan informasi proyek.
Padahal, keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai penting untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran negara serta memudahkan pengawasan publik.
Jika dalam satu sekolah terdapat dua lokasi pembangunan berbeda, maka seharusnya dipasang dua papan proyek agar masyarakat di masing-masing lokasi mengetahui adanya kegiatan pembangunan. Hal itu juga dinilai penting untuk menghindari dugaan proyek siluman serta mempermudah pengawasan oleh masyarakat maupun lembaga pemeriksa seperti Inspektorat, APIP, dan BPK.
Selain itu, rincian penggunaan anggaran juga seharusnya dijelaskan secara terbuka, misalnya untuk pembangunan ruang kelas, ruang guru, dan lainnya, baik di sekolah lokasi induk atau dilokasi B di Desa Pekubuan.
Secara prinsip, pekerjaan yang dilaksanakan oleh P2SP merupakan kegiatan swakelola. Artinya, pelaksanaan pekerjaan idealnya dikelola langsung oleh sekolah melalui P2SP dengan memberdayakan masyarakat sekitar serta melibatkan tenaga kerja lokal, bukan sepenuhnya diborongkan layaknya proyek kontraktor.
Tujuan program revitalisasi sekolah bukan hanya membangun fisik bangunan, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, meningkatkan rasa memiliki terhadap sekolah, serta memperkuat pengawasan sosial.
Jika seluruh pekerjaan diserahkan kepada pemborong, sementara P2SP hanya dipinjam namanya, masyarakat sekolah tidak dilibatkan, material dikendalikan pihak luar, dan keuntungan proyek diambil pemborong, maka kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prinsip swakelola serta dapat menjadi temuan pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan swakelola yang benar, P2SP seharusnya membeli material secara langsung, membayar pekerja melalui panitia, melibatkan masyarakat sekitar, serta melaksanakan pengawasan bersama kepala sekolah dan komite sekolah. Seluruh kegiatan juga wajib dilengkapi administrasi, rapat, dokumentasi, serta bukti transaksi yang jelas.
Selain itu, penggunaan dana APBN hanya diperuntukkan bagi pembangunan fisik, pembelian material, pembayaran upah pekerja, administrasi kegiatan, dan pengawasan teknis.
P2SP juga wajib menjaga transparansi dengan memasang papan proyek, membuat laporan berkala, menyimpan bukti transaksi, serta membuka informasi kepada pengawas maupun masyarakat.
Dalam struktur P2SP, ketua bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan, mengawasi pekerjaan, bertanggung jawab atas penggunaan dana, serta menandatangani laporan kegiatan. Sekretaris bertugas mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi kegiatan. Sementara bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan penyimpanan bukti pembayaran.
Kepala SMP Negeri 2 Tanjung Pura, Sutarno, terkesan menghindari konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon juga belum mendapat tanggapan.
Pada Senin (25/5/2026), awak media kembali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah, termasuk apakah pembangunan benar dilaksanakan secara swakelola dan berapa progres realisasi pekerjaan. Namun, kepala sekolah kembali tidak berhasil ditemui.
Seorang petugas keamanan sekolah bernama Padlu mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.
Saat ditanya mengenai keberadaan papan proyek di lokasi sekolah kedua di Desa Pekubuan, petugas tersebut menyebutkan bahwa papan proyek belum dipasang di lokasi tersebut.
“Belum ada. Mungkin belum dibawa ke sini,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan mengaku hanya menerima pekerjaan borongan hingga pemasangan rangka baja dan atap seng.
“Kami kurang tahu pekerjaan diborongkan oleh siapa. Kami hanya mengambil borongan bangunan sampai pemasangan rangka baja dan seng,” ujar para pekerja yang berasal dari luar Kecamatan Tanjung Pura.
Editor: Reza Fahlevi














