Dberita.ID | Langkat — Di saat masyarakat Kecamatan Tanjung Pura masih berjuang bangkit dari dampak bencana banjir, muncul kebijakan yang justru berpotensi memicu kegaduhan baru. Alih-alih memfokuskan perhatian pada pemulihan ekonomi dan sosial warga, Pemerintah Kecamatan Tanjung Pura malah menggulirkan isu voting atau pemilihan ulang kepengurusan Pasar Tradisional (Pajak Baru) yang selama ini dinilai berjalan aman, nyaman, dan kondusif.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya surat Camat Tanjung Pura bernomor 400.14.1.1-592/2025 perihal undangan technical meeting, yang mengarah pada rencana pemilihan kepengurusan pengelolaan Pasar Tradisional (Pajak Baru) di Jalan Khairil Anwar, Lingkungan 12, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Technical meeting itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, dan ditandatangani langsung oleh Camat Tanjung Pura, Tengku Reza Aditya, S.IP.
Langkah tersebut menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kepengurusan pasar yang saat ini dipimpin Khairul Umri diketahui berjalan stabil tanpa konflik berarti. Aktivitas perdagangan berlangsung normal, keamanan terjaga, dan para pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa urgensi mengganti kepengurusan yang sudah berjalan baik?
Lebih jauh, beredar dugaan kuat bahwa rencana pelaksanaan technical meeting ini tidak lepas dari tekanan sejumlah oknum pimpinan DPRD Langkat. Tekanan tersebut disebut-sebut muncul akibat desakan segelintir pedagang yang sebelumnya telah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tahun lalu. Situasi ini memunculkan kecurigaan adanya kepentingan politik atau intervensi kekuasaan dalam pengelolaan pasar rakyat.
Pengamat budaya Melayu Langkat, M. Hijrah, sekaligus Putra Asli Tanjung Pura, Rabu (6/1/2016) di menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi memicu konflik horizontal. Menurutnya, pasar tradisional bukan ruang eksperimen kekuasaan.
“Pengelolaan pasar yang sudah berjalan lancar, aman, dan tenteram seharusnya tidak diutak-atik. Apalagi jika ada intervensi dari oknum DPRD atau pejabat pemerintahan. Ini tidak elok dan berbahaya,” tegas Hijrah.
Ia menilai pemerintah dan DPRD semestinya lebih memprioritaskan penanganan dampak pasca banjir yang masih dirasakan masyarakat Langkat, bukan malah memicu kegaduhan baru yang tidak mendesak.
Hijrah juga menyoroti peran nyata kepengurusan pasar saat ini pasca banjir. Tanpa menunggu instruksi pemerintah daerah, pengelola pasar yang dipimpin Khairul Umri langsung bergerak membersihkan lumpur dan sampah busuk di area lapak pedagang demi memulihkan aktivitas ekonomi.
“Mereka bekerja dalam kondisi sulit, bau busuk, dan lumpur, tanpa perintah siapa pun. Itu bentuk tanggung jawab nyata. Tujuannya satu: agar roda ekonomi kembali berputar,” ujarnya.
Menurut Hijrah, Khairul Umri dan jajaran pengurus merupakan putra daerah yang tinggal di sekitar lokasi pasar. Mereka merasakan langsung dampak limbah, bau, dan aktivitas pasar sehari-hari. Jika kepengurusan yang sudah menyatu dengan lingkungan ini dipaksakan untuk diganti, ia mengingatkan potensi konflik serius.
“Jangan lupa, kita punya catatan kelam konflik pasar di masa lalu. Jika dipaksakan, bukan tidak mungkin gesekan sosial bahkan pertumpahan darah kembali terjadi,” katanya mengingatkan.
Atas dasar itu, Hijrah mendesak agar rencana voting kepengurusan pengelolaan Pasar Tradisional Tanjung Pura dibatalkan atau setidaknya ditunda, demi menjaga stabilitas sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana.
Editor: Reza Fahlevi















