Dberita.ID, Jakarta — Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat berbagai capaian signifikan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat selama periode 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, kinerja kementeriannya meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 17.773.269 permohonan dari total 17.829.793 permohonan yang masuk, atau 99,68% penyelesaian. Angka ini naik dibandingkan periode Oktober 2023–Oktober 2024 yang mencatat 14.177.385 permohonan dengan penyelesaian 14.124.695.
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), layanan AHU menghasilkan Rp1,21 triliun, meningkat 4,85% dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp1,15 triliun.
“Kenaikan permohonan dan PNBP ini karena Kemenkum telah melakukan digitalisasi layanan AHU. Prosesnya kini jauh lebih cepat dan mudah diakses masyarakat,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Senin (20/10/2025).
Kekayaan Intelektual Naik 16,4 Persen
Pada bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menerima 387.140 permohonan, naik 16,40% dari periode sebelumnya (332.594 permohonan). Dari jumlah itu, 409.819 permohonan berhasil diselesaikan, termasuk tunggakan dari tahun sebelumnya.
Layanan KI turut menyumbang PNBP sebesar Rp958,53 miliar, atau naik 5,18% dari tahun lalu yang mencapai Rp911,36 miliar.
“Transformasi digital juga kami terapkan di layanan KI, mulai dari merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis,” jelas Supratman.
Harmonisasi Regulasi Lewat Aplikasi e-Harmonisasi pada bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum telah menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi dari total 11.392 permohonan. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang menyelesaikan 9.973 dari 10.000 permohonan.
“Kami telah meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi yang memudahkan kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengajukan serta meninjau rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan transparan. Masyarakat juga bisa memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun,” ujar Supratman.
Posbankum Tembus 40 Ribu Unit
Di bidang Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkum memberikan 6.507 bantuan hukum litigasi dan 2.372 bantuan hukum nonlitigasi. Capaian ini didukung oleh keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai desa dan kelurahan.
Target awal pendirian 7.000 Posbankum berhasil terlampaui, dengan capaian 40.714 unit hingga Oktober 2025.
“Posbankum memberikan empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat. Pelaksanaannya didukung penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, hingga aparat keamanan,” terang Supratman, yang juga lulusan doktor hukum ini.
Analisis Kebijakan dan Pengembangan SDM dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum telah melakukan analisis terhadap 65 isu aktual, serta menyusun 28 program penyusunan peraturan sebagai dasar rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kemenkum juga menyediakan jurnal hukum daring yang dapat diakses publik secara gratis.
Sementara di bidang pengembangan SDM, tercatat 50.231 peserta telah mengikuti berbagai pelatihan internal dan eksternal Kemenkum. Kegiatan ini dilakukan melalui metode webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, dan hybrid.
Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas
Kemenkum juga terus memperkuat reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Indeks reformasi birokrasi Kemenkum mencapai 90,38, sementara tingkat penggunaan produk dalam negeri berada di angka 72,88%.
Di sisi lain, Inspektorat Jenderal Kemenkum berhasil menindaklanjuti 513 temuan dan 1.092 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menuju Pelayanan Digital Penuh 2026
Menkum menegaskan, Kemenkum berkomitmen memberikan layanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel. Pihaknya menargetkan seluruh layanan Kemenkum telah berbasis digital pada tahun 2026.
“Transformasi digital adalah komitmen kami agar masyarakat mendapat kepastian dari setiap pelayanan di Kementerian Hukum — baik kepastian waktu, biaya, informasi, maupun akses,” tegas Supratman menutup pernyataannya.
Editor: Reza Fahlevi















