Dberita.ID, Langkat — PT EMP Gebang Limited bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indra Kurniawan dkk kini memasuki tahap penyampaian harga pembebasan lahan yang akan dilalui proyek jalur pipa gas. Kegiatan ini dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat di sejumlah desa dan kelurahan terdampak.
Proyek pembangunan jalur pipa gas tersebut direncanakan membentang sepanjang 30 kilometer, dari Desa Bubun (titik pengeboran) menuju Desa Buluh Telang (titik distribusi), dengan ukuran pipa 12 inci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalur pipa gas akan melintasi wilayah Kecamatan Tanjung Pura menuju Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Di wilayah Tanjung Pura, pipa gas tersebut melewati Desa Bubun, Pematang Cengal, Pantai Cermin, Pekubuan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Teluk Bakung, dan Paya Perupuk, sebelum berlanjut ke beberapa desa lain di Kecamatan Padang Tualang.
Kabar mengenai pembebasan lahan dan pemberian ganti untung ini disambut positif oleh sebagian besar masyarakat. Namun, masih ada sejumlah warga yang belum sepakat dengan nilai tawaran, karena berharap adanya tambahan kompensasi terhadap lahan milik mereka.
Pihak PT EMP Gebang Limited bersama KJPP Indra Kurniawan dkk menegaskan bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan telah berada di atas harga pasaran tanah, mencakup nilai tanah, bangunan, usaha, serta tanaman produktif yang berada di atas lahan.
“Penyampaian harga kami lakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan berbagai aspek penilaian, termasuk harga pasaran tanah di wilayah setempat. Nilai ganti rugi diberikan di atas harga pasar. Bila di atas lahan terdapat bangunan, usaha seperti warung atau ruko, maupun tanaman produktif, semuanya tetap kami hitung,” ujar Indra Kurniawan dari KJPP, usai rapat bersama warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Senin (13/10/2025).
Indra menambahkan, lahan yang akan digunakan untuk lintasan pipa gas 12 inci tersebut memiliki lebar jalur sekitar 20 meter.
Menjawab pertanyaan mengenai lahan milik negara yang turut dilintasi, Indra menjelaskan bahwa penghitungan tetap dilakukan terhadap potensi kerugian yang timbul di atas lahan tersebut.
“Jika pipa melintasi lahan milik negara, seperti di belakang Polsek Tanjung Pura, dan di lokasi itu terdapat kolam ikan atau pagar, maka tetap ada ganti rugi. Begitu juga pada lahan perkebunan negara, kami tetap menghitung nilai tanaman yang terdampak. Namun untuk mekanisme pembayaran akan diatur lebih lanjut antar kementerian,” jelasnya.
Acara penyampaian harga pembebasan lahan untuk proyek jalur pipa dan Metering Station Secanggang EMP Gebang Limited di Kelurahan Pekan Tanjung Pura turut dihadiri sejumlah pihak dari PT EMP Gebang Limited, antara lain Mustofa (Land Matters EMP), Herry Winandi (Manager EMP Gebang), Dody Amijaya (Legal EMP), Aziz, Annisa (Admin), Ronny Lilipaly (Field Coordinator), serta Luthfi Alfajar (Humas EMP Gebang).
Sementara itu, dari KJPP Indra Kurniawan dkk hadir Deky, Tamim, dan Tarmizi.
Editor: Reza Fahlevi















