Dberita.ID, Jakarta — Tim Reaksi Cepat Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koarmada) V berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal senilai Rp646 juta di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (19/9/2025).
Komandan Koarmada V, Laksda TNI Ali Triswanto, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait kontainer berisi kayu hasil penebangan liar yang tidak dilengkapi dokumen sah.
“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hutan Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Untuk mengelabui petugas, kayu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut menggunakan KM Teluk Flamingo dengan rute Bau-Bau, Kendari menuju Surabaya,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Koarmada V bersama Gakkum Kehutanan Surabaya memeriksa KM Teluk Flamingo di Terminal Berlian, Tanjung Perak Utara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga peti kemas berisi kayu jati olahan tanpa dokumen resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara pengirim dan penerimanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum LHK Jabal Nusra untuk ditindaklanjuti.
Kepala Balai Gakkum LHK Jabal Nusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi TNI AL dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengungkapan kasus ini. “Kerja sama lintas lembaga terbukti efektif dalam memberantas praktik illegal logging,” tegasnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali turut menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penegakan hukum di laut, serta menginstruksikan seluruh prajurit TNI AL untuk terus memperkuat patroli guna mencegah pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut















