Dberita.ID, Langkat — Dua orang nasabah Bank Sumut yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Langkat mengalami kerugian setelah dana di rekening mereka diduga disedot secara misterius melalui transaksi ke aplikasi dompet digital (e-wallet). Kedua korban diketahui berinisial Jul dan Lell.
Keduanya mengaku tidak pernah melakukan transaksi pengiriman dana ke nomor ponsel yang tercatat dalam riwayat transaksi rekening. Anehnya, dana milik Jul tercatat ditransfer ke nomor e-wallet anaknya, Jojo, yang menurut pengakuannya sudah tidak aktif sejak April lalu. Hal serupa dialami oleh Lell, di mana dana miliknya dikirim ke akun e-wallet pribadi yang juga sudah tidak aktif.
“Nomor anak saya sudah tidak aktif sejak beberapa bulan lalu. Bagaimana mungkin transaksi tetap bisa terjadi ke nomor yang sudah tidak digunakan lagi?” ujar Jul dengan penuh keheranan.
Pihak keluarga korban menduga terdapat celah keamanan dalam sistem transaksi Bank Sumut, khususnya yang terhubung dengan platform e-wallet. Mereka meminta agar pihak bank bersama otoritas terkait segera melakukan investigasi dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami.
Jul menyebut kehilangan dana mencapai Rp20 juta, sementara Lell mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Keduanya berharap pihak bank segera mengganti kerugian tersebut dan pelaku penyalahgunaan dana diberi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi nasabah lainnya untuk lebih waspada serta mendorong pihak Bank Sumut memperkuat sistem keamanannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu staf di Kantor Cabang Bank Sumut Stabat yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa nasabah yang merasa dirugikan dipersilakan datang langsung untuk membuat pengaduan resmi.
Terkait adanya dua nasabah yang mengalami kerugian, apakah Bank Sumut akan bertanggung jawab? Staf Bank Sumut ini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Ada prosedur dan aturan yang mengatur, dan saya bukan pihak yang berwenang untuk menjawab hal itu,” ujarnya.
Namun, karena pengaduan sudah diterima secara resmi oleh pihak bank, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur internal. Pihak bank akan memberikan hasil penyelidikan dalam waktu yang ditentukan, ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi C DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, SE, M.Pd, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari dua PNS tersebut.
“Benar, kemarin kami menerima kedatangan dua PNS di Langkat yang menyampaikan langsung permasalahan mereka kepada Komisi C DPRD Langkat. Mereka juga menyerahkan bukti transaksi yang tidak pernah mereka lakukan. Namun karena pengaduan telah masuk ke pihak Bank Sumut, maka kami menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu,” jelasnya, Senin (30/6/2025).
Rahmad menambahkan, apabila hasil penyelidikan dari pihak bank tidak memuaskan atau tidak menyelesaikan masalah, DPRD Langkat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang pihak Bank Sumut serta instansi terkait lainnya untuk dimintai keterangan secara terbuka.
Editor: Reza Fahlevi