Dberita.ID, Medan — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara menggelar pemusnahan media pembawa ilegal berupa buah mangga asal Thailand pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BBKHIT di Jalan A.H. Nasution No. 14, Kota Medan, mulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 turut diwakili oleh Letda Cpm Pebruari P, S.H. Sejumlah instansi lainnya juga hadir, antara lain Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (diwakili Kabag Pidana Umum), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut (Kabid Penindakan dan Penyidikan), serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dari wilayah Belawan, Kualanamu, dan Medan.
Turut hadir pula perwakilan dari Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sumut, Direktorat Polairud Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, serta Sub Komando Badan Intelijen Strategis (BAIS). Selain itu, acara juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari perwakilan berbagai instansi hingga pukul 15.42 WIB. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan langsung terhadap buah mangga ilegal asal Thailand, yang merupakan barang bukti pelanggaran peraturan karantina dan perdagangan lintas negara.
Menurut pihak Balai Karantina, pemusnahan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan hayati nasional dan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang berpotensi merugikan sektor pertanian Indonesia.
Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib, serta mendapat perhatian dari para undangan dan awak media yang meliput langsung proses pemusnahan.
Editor: Reza Fahlevi
Penulis: JH