• REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Dberita.id
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Dberita.id
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pembangunan 4 Ruko di Tanjung Pura dan Pagar Tembok Tinggi 3 Meter Ternyata Belum Berizin

Reza Fahlevi by Reza Fahlevi
18 Februari 2025
in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL, INSFRATUKTUR, TRENDING
0
Pembangunan 4 Ruko di Tanjung Pura dan Pagar Tembok Tinggi 3 Meter Ternyata Belum Berizin

Pembangunan pagar tembok dan bangunan ruko bertingkat, diduga tidak memiliki izin PBG dari Pemkab Langkat.

0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dberita.ID, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat seharusnya menertibkan pembangunan pagar tembok dan bangunan rumah toko (ruko) bertingkat yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Langkat. Diketahui, bangunan ilegal tersebut berada di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Bangunan tersebut diduga ilegal. Jika memang tidak memiliki izin pembangunan, Pemerintah Kabupaten Langkat sebaiknya segera melakukan penertiban atau bahkan penghentian pembangunan. Jika diperlukan, bangunan tersebut harus dibongkar. Hal ini disampaikan oleh warga Desa Pematang Tengah, yakni Icik, Amat, dan Karnel, pada Selasa (18/2/2025).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Saiful Bahri, SE, SH, S.Sos, MM, M.Psi, saat dikonfirmasi mengenai pembangunan ruko dan pagar tembok tersebut, membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. Pihak Satpol PP telah mengimbau pemilik bangunan agar segera mengurus perizinannya.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik bangunan untuk memproses perizinan. Namun, jika dalam batas waktu yang diberikan izin tersebut tidak diurus, maka sanksi bisa diberlakukan. Sanksinya bisa berupa sanksi pidana atau pembongkaran bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Pematang Tengah, Nazarudin, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025), mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut.

“Kami belum tahu siapa pemiliknya karena mereka belum pernah datang ke kantor desa. Apakah bangunan itu akan dijadikan gudang, pabrik, atau ruko, kami juga belum mendapat informasi,” ungkap Nazarudin.

Perlu diketahui, sesuai aturan yang berlaku, sebelum mendirikan bangunan, pemilik atau pengusaha wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, peraturan terkait IMB kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Proses perizinan ini dinilai lebih mudah, namun sanksi bagi pelanggar lebih ketat, termasuk sanksi pidana jika bangunan tidak memiliki izin resmi.

Jika bangunan tersebut tetap dibangun tanpa izin, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur IMB/PBG di masing-masing wilayah.

Jika aturan ini tidak ditegakkan, maka bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau permanen pembangunan, hingga pembongkaran bangunan.

Selain itu, Pasal 46 UU yang sama mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan tidak memenuhi standar teknis dan menyebabkan korban jiwa, sanksi pidana bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dikelilingi pagar tembok batako dengan dinding depan seng yang bertuliskan besar “Dilarang Masuk, Pasal 551 KUHP.” Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum yang membekingi pembangunan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.

Editor: Reza Fahlevi

Dibaca 669
Tags: #LANGKATBelum Ada Izin PBGPagar Tembok Tinggi 3 MeterPembangunan 4 Ruko di Tanjung PuraPEMKAB LANGKATTernyata Belum Berizin
Previous Post

Dinkes Medan Siap Berkolaborasi dengan KORMI untuk Indonesia Bugar 2045

Next Post

Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

Reza Fahlevi

Reza Fahlevi

Next Post
Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

Seorang Wanita Nyaris Terluka Kenak Bacok di Tanjung Pura, Ini Penyebabnya? 

10 Desember 2023
Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

Pj Bupati Langkat Akan Teken SK Guru PPPK Jika Ada Perintah

15 Juli 2024
Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

Tim Gegana Polda Sumut Selidiki Temuan Puluhan Diduga Bom di Areal Kebun PT LNK Hinai-Langkat

26 Juni 2025
Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

Ditemukan Mayat di Sungai Tanjung Pura, Keluarga: Kematian Ini Tidak Wajar, dan Harus Diungkap Pelakunya

12 Agustus 2023
Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

Mendag Zulkifli Hasan Dukung Pembangunan Pasar di Langkat

0
Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Warga Temukan Mayat Mengapung di Sungai

0
Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

Djohar Arifin Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Binjai

0
Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

Afandin Terima Audiensi MPHD USAID, ISORI dan Karang Taruna Langkat

0
Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

Gelar Apel Akbar Jaga Desa, DPP ABPEDNAS Dukung Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi

28 Juni 2025
Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

Pemusnahan Buah Mangga Ilegal Asal Thailand Digelar di Medan, Dandenpom I/5 Turut Hadir

27 Juni 2025

Browse by Category

  • ADVERTORIAL
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • DESA
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • Mobile
  • NASIONAL
  • News
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Teknologi
  • TRENDING

Recent News

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

Gaji Dua Nasabah Bank Sumut di Langkat Raib secara Misterius lewat Transaksi E-Wallet

30 Juni 2025
Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Hantam Desa Pematang Tengah-Tanjung Pura, Dua Rumah Rusak

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Pedoman Media Siber
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Hak Cipta Dberita.id © 2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVERTORIAL
  • TRENDING
  • AGRIBISNIS
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INSFRATUKTUR
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK

Hak Cipta Dberita.id © 2024