Dberita.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, Kemenkumham mengajukan rekonstruksi anggaran yang akan difokuskan pada tiga program utama.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan prioritas Kemenkumham. Evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas, Kemenkumham mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000,” ujar Eddy dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/02/2025).
Eddy menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai tiga program utama, yaitu:
– Program Pembentukan Regulasi
– Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
– Program Dukungan Manajemen
Program-program ini akan dilaksanakan oleh delapan unit eselon I di lingkungan Kemenkumham, yakni Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan, serta Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa Kemenkumham turut berperan dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7, dengan alokasi anggaran sebesar Rp64.026.812.000 untuk penyelesaian 14 output prioritas nasional.
“Beberapa output prioritas nasional yang akan dilaksanakan Kemenkumham meliputi penyusunan RUU KUH Acara Perdata, program bantuan hukum litigasi, serta program bantuan hukum non-litigasi,” tambah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Komisi XIII DPR RI Setujui Rekonstruksi Anggaran
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pihaknya menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 terhadap kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI.
“Saat ini, kita hanya menyetujui hasil rekonstruksi. Jika ada pembahasan lebih lanjut, akan kita bahas dalam rapat kerja berikutnya,” ujar Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Willy juga menekankan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi XIII DPR RI harus tetap memastikan efektivitas program serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Efisiensi anggaran harus dilakukan tanpa mengurangi efektivitas program dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, efisiensi belanja Kemenkumham diusulkan sebesar Rp1.678.287.603.000 atau 33,12% dari total pagu awal sebesar Rp5.066.600.725.000. Dengan demikian, total rekonstruksi anggaran Kemenkumham menjadi Rp3.388.313.122.000, yang terdiri dari alokasi Rupiah Murni sebesar Rp2.895.713.122.000 dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp492.600.000.000. (*)
Editor: Reza Fahlevi
Sumber: Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama