Dberita.ID, Kab Solok – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di SDN 22 Koto Baru, Sabtu (16/11/2024).
Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, Forkopimda Kabupaten Solok, Kepala Badan Kesbangpol Donly Wance Lubis, Penjabat Wali Nagari Koto Baru Miharta Maria, serta para anggota PPS se-Kecamatan Kubung dan PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Solok, bersama tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Solok akan dilaksanakan di 909 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut, 908 adalah TPS reguler, sementara satu TPS khusus berada di Lapas Alahan Panjang. Total jumlah pemilih tetap yang tercatat di Kabupaten Solok mencapai 290.111 orang.
“Simulasi ini memberikan gambaran awal terkait proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan Pilkada,” ujar Hasbullah.
Ia juga menambahkan bahwa KPU, bersama jajaran PPK dan PPS, telah melakukan mitigasi potensi kerawanan dan pelanggaran. Para petugas diimbau untuk memperhatikan titik-titik rawan agar pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024, berjalan lancar.
“Dalam simulasi ini, petugas KPPS menjalankan tugas sesuai prosedur mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, diikuti dengan penghitungan hasil suara,” jelasnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada Serentak Nasional 2024. Ia juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di semua tingkat pemerintahan untuk menjaga netralitas.
“Kita ciptakan suasana damai dan berikan masyarakat kebebasan untuk memilih sesuai hati nurani,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi penyelenggaraan Pilkada.
Dalam kesempatan itu, Dr. Akbar Ali juga berpamitan kepada masyarakat Kabupaten Solok, mengingat masa jabatannya sebagai Pjs Bupati Solok akan berakhir pada 24 November 2024.
“Saya bersama keluarga memohon maaf atas segala kekurangan selama bertugas. Saya sangat bangga pernah menjadi bagian dari Kabupaten Solok,” tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Serentak Nasional 2024.
Penulis: Fit
Editor: Reza Fahlevi