Dberita.ID, Langkat — Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 72 Kepala Desa yang terpilih dalam pemilihan tahun 2019. Pengukuhan ini dilakukan dalam upacara resmi di halaman Kantor Bupati Langkat pada Senin, (4/11/2024). Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 141–64/K/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK Langkat, Ny. Retno Wahyuni Faisal Hasrimy; Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si; Kepala BNNK Langkat, AKBP S. Bangko; serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Langkat, Kasubsi I Prama Tampubolon, SH, MH. Para camat se-Kabupaten Langkat juga turut hadir dalam upacara ini, mendukung sinergi pemerintahan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Faisal Hasrimy menyampaikan harapannya agar para kepala desa yang dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. “Sebanyak 72 kepala desa hari ini diperpanjang masa jabatannya agar dapat melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara lebih optimal,” kata Faisal.
Faisal juga berharap agar para kepala desa segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan masa jabatan baru yang berlangsung selama delapan tahun. “Saya berharap bapak dan ibu kepala desa dapat segera menyesuaikan peraturan desa, terutama dalam merencanakan pembangunan jangka panjang desa,” tambahnya.
Selain itu, Pj Bupati Faisal mengingatkan para kepala desa untuk mendukung visi dan misi presiden yang baru, terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan. “Diharapkan para kepala desa dapat mendukung visi nasional, khususnya dalam bidang ketahanan pangan yang menjadi prioritas. Ini adalah tanggung jawab bersama bagi setiap desa di Langkat,” jelasnya.
Faisal juga menekankan pentingnya peran PKK di desa untuk tanggap dan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan desa, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Kabupaten Langkat.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Langkat dapat berjalan lebih efektif, memenuhi aspirasi masyarakat, dan mampu menghadapi tantangan pembangunan yang lebih luas di masa mendatang.
Editor: Reza Fahlevi