Dberita.ID, Kab Solok — Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab Solok) menggelar apel pagi yang bertempat di Lapangan Kantor Bupati Solok, Sumbar, Senin (7/10/2024). Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, Ricky Carnova, S.STP, M.Si.
Hadir dalam apel ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Safrudin, S.Sos, M.Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, Kepala OPD di lingkup Pemkab Solok, serta ASN dan THL di lingkungan Pemkab Solok.
Dalam arahannya, Ricky Carnova menyampaikan instruksi pimpinan bahwa absensi apel setiap Senin harus dilaporkan ke BKPSDM. Ia berharap kedisiplinan ASN dan THL meningkat dibanding sebelumnya.
“Kebersihan kantor juga harus dijaga. Bapak Pjs Bupati Solok telah memberikan contoh kepada kita semua untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor masing-masing. Hal ini akan memberikan dampak positif baik dari segi estetika, kebersihan, maupun kenyamanan dalam melayani masyarakat,” ujar Ricky.
Memasuki triwulan keempat tahun 2024, Ricky menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan. “Kita harus mempersiapkan rencana kerja agar tidak terjadi penumpukan kegiatan hingga Desember,” tambahnya.
Terkait inovasi Disdukcapil, Ricky menyebutkan beberapa program unggulan, seperti Marawa Nagari, kerja sama dengan PT. Pos, serta kemudahan pencetakan KTP di wilayah selatan Kabupaten Solok. “Kini, masyarakat di wilayah selatan bisa mencetak KTP yang rusak atau hilang di Kantor Camat Lembah Gumanti, tanpa harus ke Disdukcapil. Kami juga berencana membuka layanan pencetakan KTP di Mal Pelayanan Publik, dan pada tahun 2025 mendatang, layanan ini diupayakan juga tersedia di Kantor Camat Singkarak,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dalam arahannya menyampaikan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. “Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. ASN harus netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Hak pilih ASN tetap ada, namun dilarang mempengaruhi orang lain untuk mendukung pasangan tertentu, baik itu calon bupati maupun gubernur,” jelas Titony.
Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam bermedia sosial, karena Bawaslu memiliki tim siber yang memantau aktivitas media sosial, termasuk interaksi dengan unggahan para calon.
“Kami berharap tidak ada lagi laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Mari kita jaga kondusivitas selama masa kampanye ini. Siapapun yang terpilih nanti, itu adalah pilihan terbaik yang dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Solok,” tutupnya.
Penulis: Fit
Editor: Reza Fahlevi