Sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (Ril-Dberita.ID)
Dberita.ID, Langkat – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin, S.H, membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Kamis (13/10/2022). Sosialisasi digelar di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat.
Plt Bupati Langkat meminta peserta serius mengikuti sosialisasi. Serta menegaskan agar ASN tidak menyepelekan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi, karena salah satu celah ataupun pintu masuk dalam penyelidikan tindak pidana korupsi adalah, dimulai dari tertibnya administrasi.
“Melalui sosialisasi ini nantinya kita dapat memahami tujuan dari undang-undang adminitrasi,” sebutnya.
Kemudian untuk proses penertiban maupun implementasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Afandin meminta agar perangkat daerah terkait benar-benar memahami subtansi permasalahan yang menjadi dasar penertiban regulasi tersebut.
“Jika aturannya dapat dilaksanakan secara baik, maka akan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Selanjut Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, S.H, menyampaikan sosialisasi digelar berdasarkan surat keputusan sekertaris daerah nomor 188.05-43/K/SEKR/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan sosialisasi peraturan sipil negara di Kabupaten Langkat.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah (KPD), para Camat, dan Dirut BUMD di Langkat.
Adapun narasumber yang dihadirkan, diantaranya Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, Dr.Eka Nam Sihombing, S.H, M.Hum selaku Akademisi dan Kasubid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Menkum dan Ham Sumatera Utara, serta Goldamei Siagian, S.H, M.Hum, selaku Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir dan Sekdakab Langkat Amril, S.Sos, MAP. (rf/ril)