Dberita.ID, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menegaskan pentingnya inovasi daerah yang tidak hanya berbentuk gagasan, tetapi juga harus mengandung pembaruan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan kriteria inovasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam berinovasi. Selain mengandung pembaruan dan manfaat, inovasi juga tidak boleh menyebabkan pembebanan atau pembatasan, harus menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan bisa direplikasi. Kelima kriteria ini kemudian dikembangkan menjadi dimensi dan indikator dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID),” ungkap Yusharto dalam audiensi yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, di Command Center BSKDN, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan bahwa selain memenuhi kriteria utama tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara juga perlu menjunjung tinggi delapan prinsip penting dalam berinovasi. Prinsip-prinsip tersebut meliputi efisiensi, efektivitas, peningkatan kualitas layanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, keterbukaan, kepatutan, dan akuntabilitas.
“Beberapa waktu lalu sempat menjadi isu terkait nama-nama inovasi yang dianggap kurang pantas. Oleh karena itu, penting bagi setiap daerah untuk memberi nama inovasi yang sesuai dengan prinsip inovasi daerah, yakni memenuhi nilai kepatutan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan inovasi di Minahasa Utara, Yusharto memaparkan sejumlah strategi, termasuk mengoptimalkan penggunaan riset dan teknologi serta membentuk forum replikasi. Ia menyoroti bahwa forum replikasi bisa menjadi langkah efektif bagi Pemkab Minahasa Utara untuk mempercepat peningkatan inovasi. “Bapak/Ibu bisa memanfaatkan aplikasi yang kami sediakan, yaitu Tuxedovation, untuk mereplikasi inovasi. Banyak informasi terkait inovasi yang bisa dijadikan referensi guna mendorong peningkatan inovasi di Kabupaten Minahasa Utara,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan IID Tahun 2023, inovasi daerah Minahasa Utara masih sangat minim, terutama dalam aspek variabel hasil kreatif. Hal ini disebabkan rendahnya output inovasi daerah yang dilaporkan kepada Pemerintah Pusat melalui BSKDN Kemendagri. Selain itu, hasil rekapitulasi sebaran kematangan inovasi daerah Minahasa Utara pada tahun 2023 menunjukkan banyak inovasi yang belum memenuhi indikator, khususnya terkait replikasi.
“Kami berharap melalui penandatanganan pemanfaatan Puja Indah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat mencapai kematangan di setiap inovasi yang dilaporkan, dan upaya replikasi inovasi juga semakin meningkat dari waktu ke waktu,” tutup Yusharto. (Tim Red)
Editor: Reza Fahlevi