Dberita.ID, Langkat — Sebanyak 63 warga Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akan menerima uang ganti rugi lahan yang terdampak lintasan pipa gas dari proyek migas di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Hal tersebut diketahui saat berlangsung acara musyawarah antara warga dan pihak PT EMP Gebang Limited bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indra Kurniawan dkk, yang digelar di Aula Kantor Desa Padang Tualang, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Penyampaian Harga dalam Rangka Pembebasan Lahan untuk Pekerjaan pada Jalur Pipa dan Lokasi Metering Station Secanggang, EMP Gebang Limited.”
Pantauan awak media di lokasi, seluruh warga menyambut baik serta menyepakati harga yang disampaikan pihak KJPP. Harga yang ditawarkan disebut lebih tinggi dari harga pasaran tanah di wilayah tersebut. Selain lahan/tanah, bangunan, tanaman, serta aktivitas di lahan yang terdampak juga akan mendapat penggantian nilai (ganti untung).
Kepala Desa Padang Tualang, M. Arfan Lubis, ST, kepada media ini mengatakan bahwa harga ganti rugi yang disampaikan oleh pihak KJPP diyakini sudah maksimal. “KJPP ini merupakan konsultan independen, jadi harga yang disampaikan bukan ganti rugi, melainkan ganti untung. Nilai yang diberikan juga menyesuaikan harga pasaran nasional,” ujarnya.
M. Arfan turut menyampaikan terima kasih kepada PT EMP Gebang Limited dan KJPP Indra Kurniawan dkk, karena masyarakatnya akan menerima dana kompensasi atas lahan yang terkena lintasan pipa gas bawah tanah. “Selain itu, lahan yang diganti rugikan ini masih bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ketahanan pangan (Ketapang),” sebutnya.
Ia menambahkan, panjang lintasan pipa gas di Desa Padang Tualang mencapai sekitar 2 kilometer dengan lebar jalur 20 meter, dan sebanyak 63 warga terdampak oleh pembangunan jalur tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT EMP Gebang Limited, Ronny Lilipally, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar proses musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama. “Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari masyarakat maupun perusahaan. Jika ada hal yang kurang jelas, warga bisa langsung bertanya kepada tim KJPP untuk mendapatkan penjelasan,” ucapnya.
Di sisi lain, Indra Kurniawan dkk dari KJPP turut memberikan pemaparan terkait proses dan dasar penilaian harga dalam kegiatan penyampaian harga pembebasan lahan tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Padang Tualang, Ketua BPD, perangkat desa, serta masyarakat yang terdampak lintasan pipa gas.
Editor: Reza Fahlevi















