Dberita.ID, Langkat – Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan 1 orang maling undang vanami di tambak milik Acin di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (29/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka inisial SH (27) warga Dusun IX Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, Kecamat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Pelaku diamankan masyarakat beserta barang bukti berupa 1 helai pukat jaring, 1 goni udang vaname. Ditaksir dari kejadian itu, pihak pemilik tambak udang mengalami kerugian berkisar Rp1 juta.
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman, S.H, melalui Kanit ReskrimI IPTU Kaspar Napitupulu mengatakan, kronologis kejadian berawal dari pada Selasa 29 Agustus 2023 pukul 03.00 WIB, dimana pelapor menerima informasi via hendphone dari saksi, dan mengatakan bahwa ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengambil udang dalam kolam/tambak milik korban Acin, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura.
Selanjutnya perlapor ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat seorang dari terlapor yang tidak dikenal (SH) sudah berhasil diamankan saksi. Selanjutnya pelapor mengejar kawan dari pelaku lainnya, namun tidak berhasil ditangkap.
Berdasar keterangan saksi, saat akan disergap, salah satu dari pelaku ada mengacungkan parangnya kearah saksi, tujuannya agar saksi tidak menangkap pelaku. Dari TKP berhasil diamankan 1 goni udang paname, 1 helai pukat jaring dan 1 unit sampan bermotor (boat), masing-masing milik terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor menyerahkan terlapor SH berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Pura, dan menurut korban atas kejadian itu, pihaknya mengalami kerugian material berkisar Rp1.000.000,-serta korban merasa keberatan, agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, ungkap Kanit Reskrim Tanjung Pura.
Sebelumnya diketahui, atas pengaduan masyarakat, dan pelaku yang ditangkap masyarakat, akhirnya pihak Polsek memboyong tersangka sekitar pukul 12.00 WIB. Dan setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui atas perbuatannya. (Red)
Editor: Reza Fahlevi