Dberita.ID, Langkat — Sebanyak 1.780 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Langkat akan dikukuhkan masa perpanjangan jabatan mereka, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Nuryansyah Putra, M.Si, dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024), membenarkan rencana pengukuhan tersebut. Menurutnya, acara akan dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) di halaman Kantor Bupati Langkat, di Stabat. Pengukuhan ini akan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Langkat, M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Langkat, Irwanto, menyambut baik perpanjangan masa jabatan BPD ini. Ia berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, anggota BPD dari 240 desa di Langkat ini dapat meningkatkan kinerja mereka sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Irwanto juga berharap, para anggota BPD dapat menjalin sinergi dan harmonisasi dengan kepala desa atau pemerintah desa. Menurutnya, BPD merupakan mitra kerja kepala desa yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan desa sesuai aspirasi masyarakat.
“Dengan kerjasama yang baik antara BPD dan pemerintah desa, kita dapat memastikan pembangunan di desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor: Reza Fahlevi